Tak Kapok Dipenjara, Pria Dikebumen ini Curi motor dan di Modifikasi buat Ngojek

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Residivis ko kambuhan, begitu kiranya yang disematkan kepada seorang Tersangka berinisial RS (24) asal Kecamatan Karangsembung, Kebumen. Pasalnya meski terbilang masih muda, dia sudah pernah mendekam dipenjara dengan kasus serupa, yakni dia melakukan pencurian.

Sekeluarnya dari penjara, dia bukannya kapok dan jadi sadar, RS malah kembali mencuri motor, adapun motor yang dia curi itu kemudian di rombak habis seperti motor sport dan juga buat ngojek.

Setelah sekian bulan mencari pelaku usai mendapatkan laporan kehilangan dari korban, Polisi akhirnya kini berhasil mengungkapnya. Adapun pelaku Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang dicuri oleh tersangka yakni milik warga kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Kejadian bermula pada oktober 2019 lalu, dimana korban saat itu memarkirkan motor di Masjid, namun ketika kembali hendak menggunakan motornya, korban menjumpai motornya sudah tidak ada di tempat.

“Jadi, modus dari tersangka ini saat itu, dia mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak.” Jelas AKBP Rudy, (27/5).

Kapolres menerangkan, bahwa tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016, lalu. ” Pelaku ini pernah di vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena melakukan pencurian. Namun tersangka ini masih belum jera.” Ucapnya.

Adapun lanjut kapolres, terkait pencurian motor oleh RS, bahwa tersangka itu setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor tersebut dicat warna pink untuk memuluskan aksinya. Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sperti mototr sport agar lari dengan kencang.

“Dalam kesehariannya, sepeda motor hasil curiannya itu, oleh tersangka digunakan untuk ngojek.” Kata Kapolres menerangkan.

Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka RS mengatakan, bahwa dirinya mencuri motor lantaran tak punya motor. “Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek.” Tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait