KEBUMEN, CILACAP.INFO – Sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka inisial SU (30) warga Kecamatan Mirit, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen pada hari Selasa (5/5), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Saat itu kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 Wib di curi oleh tersangka. Tersangka dengan mudah mencuri, karena kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.
Belakangan tersangka SU diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bersama tersangka inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit yang telah diamankan terlebih dahulu oleh polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor 8 unit dalam kurun waktu 1,5 bulan pada bulan Mei-Juni.
“Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (4/8).
Diungkapkan AKBP Rudy, SU ditangkap pada hari Senin (20/7) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Mirit.
Seperti tersangka sebelumnya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap mantan penjual martabak mini inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit karena kasus pencurian sepeda motor itu.
Modusnya, tersangka “hunting” mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.
(Humas Polres Kebumen)