Ngaku Polisi Padahal Penjual Mie Ayam, Kini Pelaku Ditangkap Polres Banjarnegara karena Gondol HP

penjual mie ayam di banjarnrgara ngaku polisi untuk bawa kabur hp
penjual mie ayam di banjarnrgara ngaku polisi untuk bawa kabur hp

BANJARNEGARA, KANAL BANYUMASAN – ENA Alias Ari (36) Warga Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, dia disangka menipu 3 Pelajar dengan berpura-pura meminjam HP lalu dibawa kabur, kejadian Minggu (6/9) di Padang Golf Desa Tapen, Wanadadi Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Nurokhim mengungkapkan, pelaku saat berkenalan dengan korban mengaku sebagai anggota polisi, kemudian meminjam HP korban, setelah berhasil dikuasai, tersangka kabur menggunakan sepeda motor.

“Kejadian bermula saat korban AYH (12), VHSB (13), dan SMI (12) sekira pukul 06.30 WIB sedang olahraga di Komplek Padang Golf, kemudian didatangi oleh seorang laki-laki mengaku bernama Indra, setelah berkenalan kemudian Indra pinjam HP milik VHSB untuk membuka Googlemap, alasannya sedang mencari lokasi daerah rakit, selanjutnya dia meminjam HP AYH untuk menghubungi seseorang, lalu meminjam lagi HP milik SMI untuk mencatat nomor HP seseorang, setelah 3 HP milik korban dikuasai, dengan alasan akan mencari sinyal, tersangka mengajak korban bergeser ke pertigaan Jalan Raya Tapen, namun saat korban berjalan, pelaku malah pergi mendahului dan meninggalkan korban dengan sepeda motor Vario. Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali,” katanya di Mako Polres Banjarnegara Jum’at (2/10).

Akibat kejadian itu Kata Kasatreskrim, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.750.000,-.

“Berupa 3 (tiga) buah HP merk VIVO Y91C, INFINIX Smart 4 dan OPPO A12,”sebut Akhmad Nurokhim.

Lanjut Kasatreskirm, setelah kejadian itu, korban menemui Ayahnya lalu menceritakan kejadian tersebut.

“Selanjutnya Ayah Korban melaporkan kejadian ke Polsek Wanadadi Polres Banjarnegara,”ujarnya.

Setelah menerima laporan, sambung Akhmad, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengecekan, kemudian pada tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa ENA Alias Ari (36) sedang berada di rumahnya Tegal.

“Setelah melakukan pengecekan dan didapatkan informasi itu benar, kemudian pada pukul 22.50 WIB petugas mendatangi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatanya tersangka disangka pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Setelah dilakukan pengembangan, masih dikatakan Akhmad Nurokhim, tersangka kepada petugas mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus yang sama di tempat lain.

“Pernah melakukan di Alun-alun Kabupaten Tegal atau Slawi, Alun-alun Kabupaten Banyumas, di tepi jalan daerah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen,”kata dia.

Sambung Akhmad, kepada petugas tersangka mengaku melakukan penipuan karena hasil jualannya belum mencukupi.

“Jualan mie ayam dan minuman belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,”tambahnya. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait