CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Mawinan tak bermasker saat melintas di wilayah Majenang, Wanareja, Cimanggu, 77 orang pada akhirnya ditilang.
Seperti diketahui, denda tak bermasker telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yakni mengenai Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Para pelanggar juga dikenakan pasal 6 huruf e.
Penerapan hal itu juga bukannya tanpa sebab, pasalnya agar masyarakat disiplin dan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Adapun 77 orang yang terkena tilang karena pelanggaran yang dilakukkan dikenakan sanksi dan diberikan surat untuk datang ke Tempat Sidang Pengadilan Negeri Majenang untuk mengikuti sidang.
Sidang dilakukan pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diputuskan bahwa 77 orang bersalah dan dikenakan denda Rp240 ribu dan biaya perkara seribu rupiah.
Uang total denda Rp. 1.925.000,- tersebut nantinya akan di setorkan ke Kas Daerah.