Zaini Makarim : Jika ASN Terlibat, Laporkan ke Bawaslu

Zaini Makarim Menyampaikan Untuk Netral
Zaini Makarim Menyampaikan Untuk Netral

PURBALINGGA, KANAL BANYUMASAN – Sebentar lagi gelaran Pilkada 2020 di Purbalingga akan segera dilakukan. Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada karena Netralitas birokrasi adalah sebuah keniscayaan.

Bagi ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat. Mengapa ASN dilarang melakukan aktivitas politik?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam UU Pilkada juga memuat bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam Surat edaran Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Laporkan ke Bawaslu

Calon wakil Bupati Zaini Makarim dari pasangan Oji Zaini no 1 menghimbau masyarakat Purbalingga untuk dapat melaporkan jika menjumpai pegawai baik ASN maupun non ASN Pemda Purbalingga yang tidak netral atau mendukung salah satu calon kepala daerah.

“Kami minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menjumpai ada pegawai kita yang tidak netral,” tegas Zaini Makarim di Cipawon,Bukateja Minggu (1/11).

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version