Lapas Pasir Putih Maksimalkan Pelayanan Publik

lapas pasir putih maksimalkan pelayanan publik
lapas pasir putih maksimalkan pelayanan publik

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, serta ketepatan waktu.

Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu.

Berdasarkan prinsip pelayanan publik, Lapas Pasir Putih selalu mengupayakan peningkatan pelayanan publik dari hari ke hari. Pelayanan publik yang baik akan membawa manfaat bagi penyedia maupun penerima layanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, A. Yuspahruddin meminta jajarannya di Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yuspahruddin berpesan kepada jajarannya, untuk memaknai peringatan HDKD tahun ini dengan bekerja lebih baik, lebih melayani dan bekerja dengan berintegritas.

“Kita ini kan semuanya adalah pelayan publik. Oleh karena itu, saya minta terus memberikan pelayanan terbaik, melakukan inovasi. Pak Menteri juga pesan pada kita semua sebagai ASN, agar tingkatkan semangat kerja dan kemudian lakukan inovasi,” kata Yuspahruddin.

Kalapas Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono pun mengatakan hal yang sama. Menurut beliau, Lapas Pasir Putih sudah baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun hal itu jangan membuat kita berpuas diri. Maksimalkan pelayanan terus menerus. Belajarlah dari pengalaman-pengalaman, agar setiap harinya kita bisa mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan yang kita berikan kepada publik.

Dalam memberikan pelayanan harus mampu memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan menuju terwujudnya good and clean governance.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait