Gegara Tak Bayar Hutang, Anak Punk asal Banyumas di Cilacap Dikeroyok Teman Hingga Tewas

konferensi pers polres cilacap terkait tewasnya anak punk asal banyumas
konferensi pers polres cilacap terkait tewasnya anak punk asal banyumas

CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Nasib tragis yang menimpa anak punk berinisial RF (16) warga Pekuncen, Banyumas, tewas dikeroyok teman satu gank yang berjumlah empat orang.

Empat tersangka yakni berinisial MA warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, RH warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, RA warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan RAS warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang .

Korban ditemukan tergeletak di depan warung makan milik seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2021 dan mayat korban ditemukan oleh warga bernama Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.

“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya ini melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya dan mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pres rilis Jumat (27/8/2021).

Penganiayaan itu sendiri dilakukan di Ajibarang, Banyumas dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega. Sebelum membuang korban para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal.

“Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya itu tidak pernah dikembalikan.

Tapi giliran ditagih selalu ngilang, utangnya sebenarnya ada yang Rp 15 ribu da nada yang Rp 39 ribu serta pinjam barang.

Karena kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di Derah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa.” tutur Kapolres Cilacap.

“Karena tersangka masih di bawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus dan kami juga berkordinasi dengan pihak Bapas,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait