Ops Sikat Jaran Candi, Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 15 Pelaku Pencurian Motor

barang bukti hasil kejahatan curanmor ditunjukan polresta banyumas
barang bukti hasil kejahatan curanmor ditunjukan polresta banyumas

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2020.

Dalam operasi tersebut Polisi berhasil mengungkap 26 perkara dan mengamankan sebanyak 15 orang pelaku. Hal ini dipaparkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K dalam Konferensi Pers dengan awak media di halaman Mapolresta Banyumas, Senin (03/08/2020).

“Ada 26 perkara yang terdiri dari 2 kasus curras dan 24 kasus currat. Dan kami bershasil mengamankan 15 orang pelaku dengan rincian 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curras), 9 pencurian dengan pemberatan (currat) dan 3 orang sebagai penadah hasil tindak pidana curat”, papar Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, modusnya dalam kasus currat, pelaku mengambil sepeda motor dengan kunci masih tergantung, mengambil menggunakan kunci T, masuk melalui atap rumah dan mencongkel jendela. Adapula modus dengan cara berkenalan dengan lawan jenis melalui medsos.

“Modusnya dengan cara mengajak korban menginap di Hotel, pada saat korban mandi pelaku mengambil sepeda motor beserta kunci dan STNK milik Korban”, ungkap Kapolresta.

Sedangkan untuk curras, pelaku merampas tas milik korban dengan cara memotong tali tas yang sedang di cangklong dan menariknya. “Selain itu pelaku beraksi menggunakan sepeda motor untuk memepet korban yang mengendarai sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya”, jelas Kapolresta.

Selain mengamankan sejumlah tersangka, Sat Reskrim Polresta Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 26 unit sepeda motor, 5 unit HP dan 4 buah senjata tajam.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku untuk tersangka currat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Kemudian untuk tersangka curras dikenaikan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait