Parah, Kakek Bujang di Kebumen Cabuli Bunga 14

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Tersangka inisial MH (68) kakek warga desa Karangsari Kebumen harus berurusan dengan polisi. Yakni lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (14).

Karena perbuatannya itu, kakek yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Jumat (1/5) sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.

“Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (16/5).

Aksi pencabulan itu dilakukan kepada tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bunga, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait