<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Curanmor &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/curanmor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2020 12:11:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Curanmor &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Walah, ke Masjid hanya Jadi Modus untuk Curi Motor, Akibatnya dibekuk Polres Kebumen</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-30757/walah-ke-masjid-hanya-jadi-modus-untuk-curi-motor-akibatnya-dibekuk-polres-kebumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:11:36 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-30757/walah-ke-masjid-hanya-jadi-modus-untuk-curi-motor-akibatnya-dibekuk-polres-kebumen</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Polres Kebumen kembali menangani kasus kriminal pencurian sepeda motor. Pedagang sayur keliling inisial AM (25) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kebumen.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polres Kebumen kembali menangani kasus kriminal pencurian sepeda motor. Pedagang sayur keliling inisial AM (25) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kebumen.</p>
<p>Pencurian dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (3/8) dini hari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng. Tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka.</p>
<p>Tersangka yang kurang begitu faham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah. Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) &#8220;ditekuk&#8221; oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca.</p>
<p>Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban. &#8220;Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban,&#8221; jelas AKBP Rudy, Minggu (9/9).</p>
<p>Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut kranjang sayur di areal Masjid desa setempat.</p>
<p>Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pencuri-motor-di-areal-masjid-di-kebumen-dibekuk-polisi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pencuri motor di areal masjid di kebumen dibekuk polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pencuri-motor-di-areal-masjid-di-kebumen-dibekuk-polisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pencuri motor di areal masjid di kebumen dibekuk polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tukang Ngarit di Kebumen Sepeda Motornya Dicuri, Akibatnya Tersangkanya Diringkus Polisi</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-29793/tukang-ngarit-di-kebumen-sepeda-motornya-dicuri-akibatnya-tersangkanya-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 08:14:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-29793/tukang-ngarit-di-kebumen-sepeda-motornya-dicuri-akibatnya-tersangkanya-diringkus-polisi</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Hitungan menit, sepeda motor Suzuki Smash milik Ponijo (55) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kebumen hilang dari pandangan mata. Peristiwa ini terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 15.30 Wib saat korban sedang mencari rumput.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Hitungan menit, sepeda motor Suzuki Smash milik Ponijo (55) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kebumen hilang dari pandangan mata. Peristiwa ini terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 15.30 Wib saat korban sedang mencari rumput.</p>
<p>Saat itu korban mengira bahwa sepeda motornya akan aman meski kunci menempel, karena ditinggal sebentar mengambil sisa rumput yang telah dikumpulkan.</p>
<p>Korban terperanjat, melihat sepeda motor yang diparkir di tepi jalan Sarbini dekat jembatan sungai Dolang, desa Jogopaten hilang dari tempat semula.</p>
<p>Selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Buluspesantren.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan tersangka pencurian sepeda motor milik Ponijo telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.</p>
<p>Tersangka inisial WA (31) warga Kecamatan Mirit diduga kuat tersangka dalam kasus pencurian itu.</p>
<p>&#8220;Tersangka inisial WA yang kita amankan ini diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di 5 TKP. di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo diduga dicuri oleh tersangka WA ini,&#8221; jelas AKBP Rudy, Rabu (5/8).</p>
<p>WA ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Minggu (12/7) sekira pukul 01.30 Wib di wilayah Kecamatan Bonorowo. Barang bukti Suzuki Smash korban juga telah diamankan.</p>
<p>Penuturan tersangka, sepeda motor sempat dijual 400 ribu Rupiah kepada inisial RM (36) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaku-pencurian-motor-tukang-ngarit.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pelaku pencurian motor tukang ngarit]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaku-pencurian-motor-tukang-ngarit-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pelaku pencurian motor tukang ngarit]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polsek Kaligondang Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-27102/polsek-kaligondang-purbalingga-ungkap-kasus-curanmor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2020 10:54:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kaligondang]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-27102/polsek-kaligondang-purbalingga-ungkap-kasus-curanmor</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.</p>
<p>Tersangka yang berhasil dimankan yaitu NH (21) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang. Tersangka melakukan pencurian terhadap korban bernama Sayudin (45) warga desa yang sama dengan pelaku.</p>
<p>Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Sabtu (16/5/2020) mengatakan bahwa tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R- 4194-YC. Pencurian dilakukan tersangka saat sepeda motor diparkir di depan rumah korban, Kamis (14/5/2020) malam.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah menggunakan kunci sepeda motor asli,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Dijelaskan kapolsek, sebelumnya tersangka pernah meminjam sepeda motor milik korban. Namun saat sepeda motor dikembalikan, ia beralasan kunci sepeda motor yang dipinjam hilang.</p>
<p>&#8220;Kunci sepeda motor tidak benar-benar hilang namun disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut,&#8221; jelas kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kemudian mengarah kepada pelaku. Pelaku kemudian diamanakan bersama tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Tersangka diamankan saat akan menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Kemudian tersangka dan barang bukti dinamakan ke Polsek Kaligondang,&#8221; jelas kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, tersangka pencurian sepeda motor sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 362 ayat KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal paling lama lima tahun.</p>
<p>(Humas Polres Purbalingga)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
