<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Hukum &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 15:52:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Hukum &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 15:52:09 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.</p>
<p>Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14. 50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Di tempat tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket sabu dengan berat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan dengan metode &#8220;tempel&#8221;.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode distribusi narkotika dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.</p>
<p>“Modus yang diterapkan adalah sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli,” kata Petrus pada Kamis, 23 April 2026.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di daerah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Lalu, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, menemukan sabu tambahan seberat 30,70 gram.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan 10 paket sabu dengan total 2,26 gram kepada seseorang yang dikenal dengan inisial AW untuk diedarkan di kawasan Banyumas dan sekitarnya.</p>
<p>“Berdasarkan pengakuan awal, FAW mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Mereka tidak pernah bertemu secara langsung, sistemnya terputus, dan diduga jaringan ini terorganisir,” jelasnya.</p>
<p>Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok utama narkotika tersebut.</p>
<p>“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih tinggi,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.</p>
<p>“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
