<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/pencurian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Feb 2021 07:57:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Motor Temannya Sendiri Dicuri, Pria di Kebumen ini Pura-Pura Ikut Mencari</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-36763/motor-temannya-sendiri-dicuri-pria-di-kebumen-ini-pura-pura-ikut-mencari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2021 07:57:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Klirong]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-36763/motor-temannya-sendiri-dicuri-pria-di-kebumen-ini-pura-pura-ikut-mencari</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN, FOKUS  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Sebagai seorang teman, KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen, bukanlah termasuk kategori teman yang baik. KA tega melakukan dugaan tindakan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban inisial SP (39) warga Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong, yang tak lain adalah temannya sendiri. Pencurian dilakukan saat tersangka bertamu ke rumah korban.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, FOKUS <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Sebagai seorang teman, KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen, bukanlah termasuk kategori teman yang baik. KA tega melakukan dugaan tindakan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban inisial SP (39) warga Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong, yang tak lain adalah temannya sendiri. Pencurian dilakukan saat tersangka bertamu ke rumah korban.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Selasa (22/12) sekitar pukul 18.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Pencurian dilakukan saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka,&#8221; jelas Iptu Sugiyanto saat konferensi pers, Senin (15/2).</p>
<p>Untuk memuluskan aksinya, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan menyimpannya di suatu tempat, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Saat korban kelabakan mencari sepeda motornya, tersangka &#8220;berakting&#8221; ikut mencari ke sekitar rumah. Mengetahui menjadi korban pencurian, SP lantas lapor ke Polsek Klirong.</p>
<p>&#8220;Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ternyata mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak. Tersangka mengaku telah mencuri. Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat persembunyian sepeda motor korban,&#8221; ungkap Iptu Sugiyanto.</p>
<p>Rupanya sepeda motor korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban. Pengakuan tersangka, ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi &#8220;keyless&#8221; karena jauh sebelum itu ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP.</p>
<p>Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu.
Kini pertemanan itu patah dengan penghianatan yang dilakukan tersangka kepada korban.</p>
<p>&#8220;Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,&#8221; tukas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polres-Kebumen-Tangkap-Pencuri-Motor.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polres Kebumen Tangkap Pencuri Motor]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polres-Kebumen-Tangkap-Pencuri-Motor-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polres Kebumen Tangkap Pencuri Motor]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pompa Air Milik Petani Dicuri, Akibatnya Pria asal Banyumas Ini Ditangkap Polres Kebumen</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-34268/pompa-air-milik-petani-dicuri-akibatnya-pria-asal-banyumas-ini-ditangkap-polres-kebumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2020 02:56:03 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-34268/pompa-air-milik-petani-dicuri-akibatnya-pria-asal-banyumas-ini-ditangkap-polres-kebumen</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang meresahkan petani.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang meresahkan petani.</p>
<p>Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial SU (37) Desa Pesantren Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Tersangka diduga mengambil pompa air milik Sanggep (44) warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kebumen yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2020.</p>
<p>Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama aksi pencurian dilakukan saat pompa ditinggal oleh pemiliknya.</p>
<p>&#8220;Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2020. Tersangka berhasil mengambil mesin pompa air, dengan cara menggergaji rantai pengikat,&#8221; jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Selasa (22/12).</p>
<p>Tersangka adalah spesialis pencuri pompa air yang ditinggal di sawah. Aksinya dilakukan sendiri dengan cara mengendarai sepeda motor matic selanjutnya menyisir sejumlah sawah.</p>
<p>Pompa air hasil curian dijual kepada seseorang senilai 500 ribu Rupiah. Uangnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan sehari hari.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air.</p>
<p>Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga.</p>
<p>Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.</p>
<p>Tak ingin aksi kejahatan serupa terulang, Kapolres mengimbau warga untuk waspada.</p>
<p>&#8220;Kami imbau, pompa air diawasi atau jika sudah selesai dibawa pulang ke rumah. Ini untuk keamanannya,&#8221; imbau AKBP Piter Yanottama.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-kebumen-amankan-warga-banyumas-yang-curi-pompa-air.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres kebumen amankan warga banyumas yang curi pompa air]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-kebumen-amankan-warga-banyumas-yang-curi-pompa-air-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres kebumen amankan warga banyumas yang curi pompa air]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Timbangan Bayi di Banyumas Dicuri, Akibatnya Pria asal Ciamis ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31406/timbangan-bayi-di-banyumas-dicuri-akibatnya-pria-asal-ciamis-ini-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2020 00:57:59 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ajibarang]]></category>
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31406/timbangan-bayi-di-banyumas-dicuri-akibatnya-pria-asal-ciamis-ini-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RAH (52) warga Kabupaten Ciamis karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (19/08/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RAH (52) warga Kabupaten Ciamis karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (19/08/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan ronda pada Rabu (19/08/2020) dini hari dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela SDN Pandansari yang bersebelahan dengan Balai Desa Pandansari.</p>
<p>&#8220;Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang kemudian masuk dengan mencogkel pintu lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela kemudian mengambil timbangan elektronik&#8221;, ucapnya.</p>
<p>Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan. Akhirnya pelaku dapat diamankan dan pelaku mengakui telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari dengan nilai kerugian sebesar 4 juta rupiah.</p>
<p>Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. &#8220;RAH dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaku-pencurian-timbangan-bayi-di-banyumas-di-tangkap-polisi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pelaku pencurian timbangan bayi di banyumas di tangkap polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pelaku-pencurian-timbangan-bayi-di-banyumas-di-tangkap-polisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pelaku pencurian timbangan bayi di banyumas di tangkap polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Toko</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 10:11:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan para pelaku ini mengambil tanaman hias jenis Aglonema Bigroy, Aglonema Kochin dan Kalatea yang berada dilapak bunga milik Rokhim tanpa seijin dan sepengetahuannya.
&#8220;Saudara Rokhim mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat datang ke lapak bunga miliknya yang sudah dalam keadaan berantakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 970.000,-&#8220;, ujarnya.</p>
<p>Kasat Reskrim menyampaikan kejadian pencurian ini lalu diunggah oleh korban di medsos, dari unggahan tersebut korban mendapat kabar bahwa ada percobaan pencurian di daerah Purwokerto Barat namun pelaku kabur dengan meninggalkan bunga serta sepeda motor. Lalu dicek oleh korban ternyata benar bahwa bunga jenis Aglonema tersebut adalah miliknya yang dicuri dan korban melaporkan kejadian ini ke Poslek Cilongok Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.</p>
<p>Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku AG dan pelaku lainnya yang masih dalam pencarian juga telah melakukan pencurian di 11 lokasi pertokoan yang berbeda. Diantaranya adalah toko bunga, apotik dan juga vape store.</p>
<p>&#8220;Total ribuan bungkus rokok, puluhan vape dan liquid, obat obatan serta bunga senilai 5 juta rupiah berhasil dicuri oleh para pelaku&#8221;, terangnya.</p>
<p>Untuk penyidikan lebih lanjut AN dan juga AG beserta barang bukti 96 buah pohon bunga aglonema jenis bigroy, 1 buah pohon bunga monstera, 1 buah kantong plastik warna hitam serta 1 unit SPM Yamaha mio R-4978-BU kami amankan di Mapolresta Banyumas.</p>
<p>&#8220;Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun&#8221;, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Mantan Penjual Martabak Mini Dikebumen ini Ditangkap Polisi Karena Curanmor</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-29738/mantan-penjual-martabak-mini-dikebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-curanmor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 13:32:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-29738/mantan-penjual-martabak-mini-dikebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-curanmor</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka inisial SU (30) warga Kecamatan Mirit, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen pada hari Selasa (5/5), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka inisial SU (30) warga Kecamatan Mirit, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen pada hari Selasa (5/5), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.</p>
<p>Saat itu kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 Wib di curi oleh tersangka. Tersangka dengan mudah mencuri, karena kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.</p>
<p>Belakangan tersangka SU diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bersama tersangka inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit yang telah diamankan terlebih dahulu oleh polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor 8 unit dalam kurun waktu 1,5 bulan pada bulan Mei-Juni.</p>
<p>&#8220;Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA,&#8221; jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (4/8).</p>
<p>Diungkapkan AKBP Rudy, SU ditangkap pada hari Senin (20/7) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Mirit.</p>
<p>Seperti tersangka sebelumnya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya polisi menangkap mantan penjual martabak mini inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit karena kasus pencurian sepeda motor itu.</p>
<p>Modusnya, tersangka &#8220;hunting&#8221; mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/mantan-penjual-martabak-di-kebumen-ditangkap-polisi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[mantan penjual martabak di kebumen ditangkap polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/mantan-penjual-martabak-di-kebumen-ditangkap-polisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[mantan penjual martabak di kebumen ditangkap polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Para Tersangka Pembobolan Toko Kelontong dan Curi Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Polres Kebumen</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-27282/para-tersangka-pembobolan-toko-kelontong-dan-curi-sepeda-motor-akhirnya-ditangkap-polres-kebumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2020 20:17:42 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-27282/para-tersangka-pembobolan-toko-kelontong-dan-curi-sepeda-motor-akhirnya-ditangkap-polres-kebumen</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Sadani (50) warga desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen yang terjadi pada hari Senin (11/5).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Sadani (50) warga desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen yang terjadi pada hari Senin (11/5).</p>
<p>Kasus pencurian kendaraan sepeda motor jenis Mio itu terungkap dari penangkapan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian toko kelontong milik warga desa Argopeni kecamatan/Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu (16/5) sekira pukul 02.00 Wib.</p>
<p>Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dua tersangka yang melakukan pencurian, kuat dugaan adalah para tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Buluspesantren.</p>
<p>&#8220;Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban,&#8221; jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (21/5).</p>
<p>Kepada penyidik, para tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil aksi kejahatan.</p>
<p>Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.</p>
<p>Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Siang Hari Curi Celengan Warga Madura Wanareja Cilacap Ditangkap</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-16212/siang-hari-curi-celengan-warga-madura-waneraja-cilacap-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 23:07:21 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Wanareja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-16212/siang-hari-curi-celengan-warga-madura-waneraja-cilacap-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Seorang pria berinisial AP (32) warga Dusun Ciopat, Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polisi karena mencuri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Seorang pria berinisial AP (32) warga Dusun Ciopat, Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polisi karena mencuri.</p>
<p>Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Wanareja AKP Sutejo mengatakan. Penangkapan pelaku berinisial AP itu, dilakukan usai menerima laporan dari Asep warga Ciopat, Madura, Wanareja bahwa telah kehilangan uang sebesar 7,2 juta.</p>
<p>&#8220;Usai menerima laporan dari warga Ciopat bernama Asep selaku korban ke Mapolsek Wanareja bahwa telah kehilangan Uang sebesar Rp. 7,200,000,- beserta Celengan sebesar Rp. 500,000,-. Kami kemudian melakukan penyelidikan, setelah terbukti kuat dan terdapat saksi maka kami menangkap pelaku,&#8221; Kata Kapolsek Wanareja.</p>
<p>Lebih lanjut kapolsek menjelaskan. Pencurian dilakukan AP pada hari Minggu (21/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku memasuki rumah milik Asep (45) melalui pintu belakang pada siang hari dengan kondisi rumah yang tidak terkunci.</p>
<p>&#8220;Pelaku pencurian dilakukan pada Minggu 21 Juli melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Saat melakukan aksinya, Pelaku dipergoki oleh Anak Korban yang juga sebagai saksi kuat,&#8221; Jalas Kapolsek saat konferensi pers Kamis (25/7/2019).</p>
<p>Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 potong Baju (Kaos Lengan Pendek) warna Hitam Lerek Putih, 1 potong Celana Panjang Jeans serta 1 buah Golok. Adapun uang hasil curian yang dilakukan pelaku belum ditemukan.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, yakni tentang tindakan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
