<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Penggelapan &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/penggelapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 14:00:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Penggelapan &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Gelapkan Mobil Bermodus Beli, Polresta Banyumas Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-91950/gelapkan-mobil-bermodus-beli-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 14:00:55 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-91950/gelapkan-mobil-bermodus-beli-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja.</p>
<p>Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan skema uang muka (DP) fiktif.</p>
<p>Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri.</p>
<p>Saat itu, korban AP (41) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bersama dua rekannya, bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.</p>
<p>Modus Janji Transfer, Berujung Hilangnya Kendaraan Dalam transaksi tersebut, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta.</p>
<p>Namun, ia baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM. Sebagai jaminan, korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK.</p>
<p>&#8220;Tersangka RW berpura pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,&#8221; ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.</p>
<p>Korban yang sempat mengikuti tersangka menuju ATM namun memutuskan untuk kembali menunggu di lokasi awal ini, akhirnya menyadari mobilnya telah hilang bersama tersangka.</p>
<p>Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta Banyumas.</p>
<p>Barang Bukti Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit ponsel milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.</p>
<p>&#8220;Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,&#8221; ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740586-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Barang bukti daihatsu terios yang digelapkan pelaku diamankan Polresta Banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740586-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Barang bukti daihatsu terios yang digelapkan pelaku diamankan Polresta Banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>HR Ditangkap Polres Kebumen Karena Jual Mobil Orang Malah Uang untuk Bayar Hutang</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-32548/wh-ditangkap-polres-kebumen-karena-jual-mobil-orang-malah-uang-untuk-bayar-hutang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2020 08:41:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-32548/wh-ditangkap-polres-kebumen-karena-jual-mobil-orang-malah-uang-untuk-bayar-hutang</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Seorang pemuda inisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Seorang pemuda inisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar Kebumen.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka menggelapkan kendaraan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega pada hari Senin (7/9).</p>
<p>&#8220;Awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu (4/10).</p>
<p>Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga 15 juta Rupiah.</p>
<p>Namun pada kenyataannya, kendaraan milik korban dijual 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.</p>
<p>Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales lampu LED itu.</p>
<p>Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan.</p>
<p>Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka hilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.</p>
<p>&#8220;Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka,&#8221; ungkap AKBP Rudy.</p>
<p>Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.</p>
<p>&#8220;Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,&#8221; jelas tersangka HR.</p>
<p>Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/warga-kebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-gelapkan-mobil-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[warga kebumen ini ditangkap polisi karena gelapkan mobil]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/warga-kebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-gelapkan-mobil-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[warga kebumen ini ditangkap polisi karena gelapkan mobil]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Uang Hasil Jualan Produk Digunakan untuk Pribadi, Pria di Banyumas ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 19:21:43 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.</p>
<p>Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2018 s/d bulan April 2019 yang bertempat di Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA Perumahan Taman Angrek Anggrek Jl Katlea 5 no 1 Purwokerto Selatan dan Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA alamat di Ruko Kebondalem Blok A 7 Purwokerto.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya, Kamis (27/8/2020) telah menangkap pelaku FH (39) yang berdomisili di Perum Bantar Indah, Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dengan modus pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk/barang milik PT HERBATAMA INDO PERKASA menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>&#8220;Kronologisnya, sejak adanya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) tanggal 22 agustus 2018, tersangka bekerja di PT HERBATAMA INDO PERKASA sebagai admin, dari pekerjaan tersebut tersangka melakukan penggelapan sebesar Rp 21.389.320 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh rupiah),&#8221; kata Kasat Reskrim.</p>
<p>Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang telah disita baik dari pelapor maupun pelaku di antaranya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) no. 0142/hrd-skk/adm/ix/2018 tanggal 22 agustus 2018, Satu bendel Slip Gaji Karyawan atas nama pelaku, NotaNota dan data laporan perusahaan.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP&#8221;, jelas Kasat Reskrim. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Warga Mirit Hobi Karaokean di Kebumen ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31743/warga-mirit-hobi-karaokean-di-kebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-gelapkan-mobil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 18:18:58 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31743/warga-mirit-hobi-karaokean-di-kebumen-ini-ditangkap-polisi-karena-gelapkan-mobil</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Kecanduan karaoke seorang laki-laki inisial AG (23) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, nekat gelapkan mobil Honda Jazz rentalan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Kecanduan karaoke seorang laki-laki inisial AG (23) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, nekat gelapkan mobil Honda Jazz rentalan.</p>
<p>Kini laki-laki yang mengaku berprofesi sebagai pengepul Buah Kates di Kebumen berstatus tersangka.</p>
<p>AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23) warga Kecamatan Puring.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modusnya tersangka menggadai mobil rentalan milik seseorang kepada korban pada hari Rabu (15/7).</p>
<p>Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak 27,5 Juta Rupiah dari korban KH. Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam honda Jazz yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan.</p>
<p>Puncaknya, pada hari Selasa (4/8), tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic untuk mengambil Honda Jazz yang sebelumnya digadai kepadanya.</p>
<p>Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka.</p>
<p>&#8220;Uang 27,5 Juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke,&#8221; ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto saat press release, Jumat (28/8).</p>
<p>Dengan uang itu, menurut pengakuan tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto &#8220;disambanginya&#8221;. Ia juga menjadi bos bagi teman-temannya.</p>
<p>&#8220;Kadang habis 2juta. Kadang 2,5 juta, sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu,&#8221; kata tersangka AG.</p>
<p>AG yang hanya berpenghasilan 10 juta Rupiah, tidak bisa memenej hobinya yang terlampau glamour. Belum lagi uang sewa Honda Jazz yang harus dikeluarkan 500 ribu Rupiah perhari.</p>
<p>&#8220;Saya sewa Honda Jazz perhari 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar,&#8221; kata tersangka dengan cengar-cengir tanpa terlihat ada penyesalan.</p>
<p>Namun setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.</p>
<p>Ngakunya kepada korban, mobil Honda Jazz adalah miliknya.</p>
<p>Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pemuda-berinisial-AG-Ditangkap-Polres-Kebumen-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pemuda berinisial AG Ditangkap Polres Kebumen]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pemuda-berinisial-AG-Ditangkap-Polres-Kebumen-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pemuda berinisial AG Ditangkap Polres Kebumen]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
