<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/polresta-banyumas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 15:52:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 15:52:09 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.</p>
<p>Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14. 50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Di tempat tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket sabu dengan berat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan dengan metode &#8220;tempel&#8221;.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode distribusi narkotika dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.</p>
<p>“Modus yang diterapkan adalah sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli,” kata Petrus pada Kamis, 23 April 2026.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di daerah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Lalu, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, menemukan sabu tambahan seberat 30,70 gram.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan 10 paket sabu dengan total 2,26 gram kepada seseorang yang dikenal dengan inisial AW untuk diedarkan di kawasan Banyumas dan sekitarnya.</p>
<p>“Berdasarkan pengakuan awal, FAW mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Mereka tidak pernah bertemu secara langsung, sistemnya terputus, dan diduga jaringan ini terorganisir,” jelasnya.</p>
<p>Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok utama narkotika tersebut.</p>
<p>“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih tinggi,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.</p>
<p>“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>1 Trenggiling dan 8 Landak Jawa Hendak Dijual ilegal, Beruntung Polresta Banyumas Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-35776/1-trenggiling-dan-8-landak-jawa-hendak-dijual-ilegal-beruntung-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2021 09:41:41 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Landak Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-35776/1-trenggiling-dan-8-landak-jawa-hendak-dijual-ilegal-beruntung-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Seorang pemuda berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kedapatan akan menjual hewan yang dilindungi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Seorang pemuda berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kedapatan akan menjual hewan yang dilindungi.</p>
<p>Beruntung dengan sigap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya menyelediki melalui facebook.</p>
<p>Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Jum&#8217;at 8 Januari 2021 sehingga hewan langka yang terancam punah dan dilindungi yang akan dijual itu berhasil digagalkan polisi.</p>
<p>Polresta Banyumas dalam hal ini berhasil mengamankan sedikitnya 8 ekor Landak Jawa dan 1 ekor trenggiling.</p>
<p>Kasat Reskrim, Kompol Berry menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait perdagangan hewan dilindungi.</p>
<p>&#8220;Mendapat adanya laporan itu, kita langsung selidiki, termasuk platform media sosial yang digunakan pelaku untuk menawarkan hewan-hewan tersebut. Usai diselidiki, kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan kemudian mengamankannya.&#8221; Terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas.</p>
<p>Adapun, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini terancam 5 tahun bui dengan pasal sanggahan yang merujuk pada Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990, yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.</p>
<p>&#8220;Sesuai undang-undang ini, pelaku terancam 5 tahun bui.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-landak-jawa.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="678"
				height="452">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi landak jawa]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-landak-jawa-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi landak jawa (foto: jatengprov.go.id)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyumas Sterilisasi Gereja</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-34357/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2020 08:41:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Berita Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Sterilisasi Gereja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-34357/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Memastikan kegiatan perayaan Natal berjalan kondusif, Tim Satria Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan juga sterilisasi disejumlah Gereja yang menjadi prioritas dalam pengamanan Operasi Lilin Candi 2020, Kamis (24/12/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Memastikan kegiatan perayaan Natal berjalan kondusif, Tim Satria Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan juga sterilisasi disejumlah Gereja yang menjadi prioritas dalam pengamanan Operasi Lilin Candi 2020, Kamis (24/12/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Aldino mengatakan bahwa di bawah pimpinan Kanit Dalmas IPDA Sutrisno, pihaknya melaksanakan sterilisasi dan juga memberikan himbauan kepada pengurus Gereja.</p>
<p>&#8220;Tim melaksanakan sterilisasi disejumlah Gereja, di antaranya adalah Gereja Kristen Jawa, Gereja Katedral, Gerja Kristen Indonesia dan Gereja Santo Yosep&#8221;, ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut AKP Aldino menambahkan dalam kesempatan tersebut Tim juga memberikan himbauan kepada pengurus Gereja agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.</p>
<p>&#8220;Diharapkan dengan dilakukannya sterilisasi Gereja yang menjadi prioritas perayaan Natal 2020 dapat berjalan aman kondusif dan juga Covid 19 dapat dihambat penyebarannya&#8221;, tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polresta banyumas sterilisasi gereja]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polresta banyumas sterilisasi gereja]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satu Truk Semen Diserahkan Kapolresta Banyumas Kepada Korban Bencana Alam</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-34184/satu-truk-semen-diserahkan-kapolresta-banyumas-kepada-korban-bencana-alam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2020 06:20:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Bencana Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-34184/satu-truk-semen-diserahkan-kapolresta-banyumas-kepada-korban-bencana-alam</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN &#8211; Selasa siang (22/12/2020) sekira pukul 11.00 wib bertempat di Posko Bencana Alam di Gedung Singarana Kec.Gumelar, Kab. Banyumas telah datang 1 truk berisi semen yaitu bantuan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,S.I.K untuk korban bencana alam tanah longsor di Kec.Gumelar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Selasa siang (22/12/2020) sekira pukul 11.00 wib bertempat di Posko Bencana Alam di Gedung Singarana Kec.Gumelar, Kab. Banyumas telah datang 1 truk berisi semen yaitu bantuan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,S.I.K untuk korban bencana alam tanah longsor di Kec.Gumelar.</p>
<p>Bantuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengecekan Kombes Pol. Whisnu Caraka,S.I.K langsung di lokasi bencana beberapa hari yang lalu.</p>
<p>1 (Satu) truk berisi semen diserahkan oleh perwakilan dari Polresra Banyumas yaitu Iptu Trijanto (KBO Sabhara) dan diterima langsung oleh Camat Gumelar Bapak Arif Triyanto yang didampingi oleh Kapolsek Gumelar AKP Dwi Purwanto dan Kanit Sabhara Polsek Gumelar Ipda Haryanto dan personel lainnya serta anggota Posko Bencana Alam Kec. Gumelar.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol.Whisnu Caraka,S.I.K melalui KBO Sabhara Iptu Trijanto menyampaikan bahwa bantuan ini sebagai wujud empati dan kepedulian Kapolresta Banyumas untuk para korban bencana tanah longsor di Kec.Gumelar.</p>
<p>&#8220;Semoga sedikit bantuan ini akan bisa membantu dan meringankan beban para korban dan bisa segera memulihkan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat tanah longsor&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Camat Gumelar Bapak Arif Triyanto menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya mewakili warga Kec. Gumelar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan bantuan dari Kapolresta Banyumas ini. Semoga seluruh pimpinan dan jajaran anggota Polresta Banyumas senantiasa sehat dan selalu salam lindungan dan ridho Alloh serta mendapatkan balasan yang lebih sempurna lagi dari Alloh yang Maha Sempurna&#8221; kata Bapak Arif Triyanto mengakhiri kegiatan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyerahan-bantuan-semen-kepada-korban-bencana-alam-di-banyumas.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[penyerahan bantuan semen kepada korban bencana alam di banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyerahan-bantuan-semen-kepada-korban-bencana-alam-di-banyumas-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[penyerahan bantuan semen kepada korban bencana alam di banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bejad, Bocah di Bawah umur di Mantap-mantap, Tersangka kini Ditangkap Polresta Banyumas</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-32154/bejad-bocah-dibawah-umur-di-mantap-mantap-tersangka-kini-ditangkap-polresta-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 15:07:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-32154/bejad-bocah-dibawah-umur-di-mantap-mantap-tersangka-kini-ditangkap-polresta-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Pria inisial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini terancam pidana kurungan 15 tahun. Pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejad, yakni melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Pria inisial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini terancam pidana kurungan 15 tahun. Pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejad, yakni melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.</p>
<p>Aksinya tersebut diketahui orang tua korban dan selanjutnya tersangka dilaporkan ke kepolisian setempat.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Humas Polresta Banyumas seperti dalam rilis tertulis, bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang sebut saja Bunga (15).</p>
<p>Adapun pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 16 Sepember 2020 beserta sejumlah barang bukti.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat adanya laporan dari Orang Tua korban, akhirnya kami menangkap tersangka pada Rabu, 16 September 2020.&#8221; Ucap Kasat Reskrim AKP Berry.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan [Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pria-31-tahun-ditangkap-polresta-banyumas-karena-lakukan-aksi-pencabulan.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pria-31-tahun-ditangkap-polresta-banyumas-karena-lakukan-aksi-pencabulan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Uang Hasil Jualan Produk Digunakan untuk Pribadi, Pria di Banyumas ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 19:21:43 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.</p>
<p>Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2018 s/d bulan April 2019 yang bertempat di Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA Perumahan Taman Angrek Anggrek Jl Katlea 5 no 1 Purwokerto Selatan dan Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA alamat di Ruko Kebondalem Blok A 7 Purwokerto.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya, Kamis (27/8/2020) telah menangkap pelaku FH (39) yang berdomisili di Perum Bantar Indah, Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dengan modus pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk/barang milik PT HERBATAMA INDO PERKASA menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>&#8220;Kronologisnya, sejak adanya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) tanggal 22 agustus 2018, tersangka bekerja di PT HERBATAMA INDO PERKASA sebagai admin, dari pekerjaan tersebut tersangka melakukan penggelapan sebesar Rp 21.389.320 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh rupiah)&#8221;, kata Kasat Reskrim.</p>
<p>Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang telah disita baik dari pelapor maupun pelaku di antaranya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) no. 0142/hrd-skk/adm/ix/2018 tanggal 22 agustus 2018, Satu bendel Slip Gaji Karyawan atas nama pelaku, NotaNota dan data laporan perusahaan.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP&#8221;, jelas Kasat Reskrim. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Toko</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 10:11:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan para pelaku ini mengambil tanaman hias jenis Aglonema Bigroy, Aglonema Kochin dan Kalatea yang berada dilapak bunga milik Rokhim tanpa seijin dan sepengetahuannya.
&#8220;Saudara Rokhim mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat datang ke lapak bunga miliknya yang sudah dalam keadaan berantakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 970.000,-&#8220;, ujarnya.</p>
<p>Kasat Reskrim menyampaikan kejadian pencurian ini lalu diunggah oleh korban di medsos, dari unggahan tersebut korban mendapat kabar bahwa ada percobaan pencurian di daerah Purwokerto Barat namun pelaku kabur dengan meninggalkan bunga serta sepeda motor. Lalu dicek oleh korban ternyata benar bahwa bunga jenis Aglonema tersebut adalah miliknya yang dicuri dan korban melaporkan kejadian ini ke Poslek Cilongok Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.</p>
<p>Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku AG dan pelaku lainnya yang masih dalam pencarian juga telah melakukan pencurian di 11 lokasi pertokoan yang berbeda. Diantaranya adalah toko bunga, apotik dan juga vape store.</p>
<p>&#8220;Total ribuan bungkus rokok, puluhan vape dan liquid, obat obatan serta bunga senilai 5 juta rupiah berhasil dicuri oleh para pelaku&#8221;, terangnya.</p>
<p>Untuk penyidikan lebih lanjut AN dan juga AG beserta barang bukti 96 buah pohon bunga aglonema jenis bigroy, 1 buah pohon bunga monstera, 1 buah kantong plastik warna hitam serta 1 unit SPM Yamaha mio R-4978-BU kami amankan di Mapolresta Banyumas.</p>
<p>&#8220;Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun&#8221;, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Motor Pinjaman Ko Digelapkan, Akibatnya Wanita Ini Diamankan Polresta Banyumas</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-30211/motor-pinjaman-ko-digelapkan-akibatnya-wanita-ini-diamankan-polresta-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 00:18:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-30211/motor-pinjaman-ko-digelapkan-akibatnya-wanita-ini-diamankan-polresta-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; WHN (42), perempuan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Selasa (04/08/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; WHN (42), perempuan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Selasa (04/08/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa pihaknya mengamankan WHN karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban bernama Yusmiati warga Perumahan Griya Karen Indah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Awalnya, pada hari Rabu (24/7) WHN datang kepada korban untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk usaha laundry, lalu korban memberikan sepeda motor Honda Beat berikut kunci motor dan juga STNK.</p>
<p>&#8220;Akan tetapi oleh WHN sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa seizin dari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 18.5000.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)&#8221;, ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan atas dasar laporan dari korban, kami mengamankan WHN beserta barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, Nopol R-2965-RR, tahun 2019, Noka MH1JM1124KK239731, Nosin JM11E2221848, satu lembar pesanan sewa, satu buah KTP atas nama WHN.</p>
<p>&#8220;Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan WHN disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang rindak pidana penipuan atau penggelapan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun&#8221;, turupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/gelapkan-sepeda-motor-wanita-ini-diamankan-polresta-banyumas.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[gelapkan sepeda motor wanita ini diamankan polresta banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/gelapkan-sepeda-motor-wanita-ini-diamankan-polresta-banyumas-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[gelapkan sepeda motor wanita ini diamankan polresta banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ops Sikat Jaran Candi, Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 15 Pelaku Pencurian Motor</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-29799/ops-sikat-jaran-candi-polresta-banyumas-berhasil-ungkap-15-pelaku-pencurian-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 08:26:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-29799/ops-sikat-jaran-candi-polresta-banyumas-berhasil-ungkap-15-pelaku-pencurian-motor</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2020.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2020.</p>
<p>Dalam operasi tersebut Polisi berhasil mengungkap 26 perkara dan mengamankan sebanyak 15 orang pelaku. Hal ini dipaparkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K dalam Konferensi Pers dengan awak media di halaman Mapolresta Banyumas, Senin (03/08/2020).</p>
<p>&#8220;Ada 26 perkara yang terdiri dari 2 kasus curras dan 24 kasus currat. Dan kami bershasil mengamankan 15 orang pelaku dengan rincian 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curras), 9 pencurian dengan pemberatan (currat) dan 3 orang sebagai penadah hasil tindak pidana curat&#8221;, papar Kapolresta.</p>
<p>Kapolresta menjelaskan, modusnya dalam kasus currat, pelaku mengambil sepeda motor dengan kunci masih tergantung, mengambil menggunakan kunci T, masuk melalui atap rumah dan mencongkel jendela. Adapula modus dengan cara berkenalan dengan lawan jenis melalui medsos.</p>
<p>&#8220;Modusnya dengan cara mengajak korban menginap di Hotel, pada saat korban mandi pelaku mengambil sepeda motor beserta kunci dan STNK milik Korban&#8221;, ungkap Kapolresta.</p>
<p>Sedangkan untuk curras, pelaku merampas tas milik korban dengan cara memotong tali tas yang sedang di cangklong dan menariknya. &#8220;Selain itu pelaku beraksi menggunakan sepeda motor untuk memepet korban yang mengendarai sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya&#8221;, jelas Kapolresta.</p>
<p>Selain mengamankan sejumlah tersangka, Sat Reskrim Polresta Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 26 unit sepeda motor, 5 unit HP dan 4 buah senjata tajam.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, para pelaku untuk tersangka currat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Kemudian untuk tersangka curras dikenaikan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/barang-bukti-hasil-kejahatan-curanmor-ditunjukan-polresta-banyumas.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[barang bukti hasil kejahatan curanmor ditunjukan polresta banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/barang-bukti-hasil-kejahatan-curanmor-ditunjukan-polresta-banyumas-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[barang bukti hasil kejahatan curanmor ditunjukan polresta banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Parah, Pemuda Berusia 17 Tahun di Banyumas ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-29660/parah-pemuda-berusia-17-tahun-di-banyumas-ini-setubuhi-gadis-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 06:56:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-29660/parah-pemuda-berusia-17-tahun-di-banyumas-ini-setubuhi-gadis-di-bawah-umur</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AN (17) terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, Senin (03/08/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AN (17) terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, Senin (03/08/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menyampaikan saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban EWS (15) sebanyak dua kali di kamar AN di Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dengan ancaman tidak akan diantar pulang ke rumah.</p>
<p>Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui orang tuanya saat mencari keberadaan EWS yang tidak pulang sejak hari Rabu, (29/7). Saat EWS pulang ke rumah keesokan harinya, Kamis (30/7), orang tua EWS bertanya kepada korban dan korban memberitahu bahwa telah disetubuhi oleh AN.</p>
<p>Atas dasar laporan yang kami terima, kami melakukan penangkapan terhadap AN dan mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang trening warna hitam kombinasi putih, satu potong kaos oblong warna abu abu, satu potong BH warna hitam, satu potong celana dalam warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Beat R-3502-GG warna putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Kepada AN disangkakan pasal 81 atau 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan anacaman penjara paling lama lima belas tahun&#8221;, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
