<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/polresta-banyumas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2026 15:57:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Misteri Tewasnya Nenek dan Gadis Muda di Patikraja Banyumas Terungkap</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-93516/misteri-tewasnya-nenek-dan-gadis-muda-di-patikraja-banyumas-terungkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 06:54:55 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Patikraja]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-93516/misteri-tewasnya-nenek-dan-gadis-muda-di-patikraja-banyumas-terungkap</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Misteri tewasnya seorang nenek yang ditemukan di dalam sumur dan gadis muda berinisial AA (18) di dalam gudang rumah di Patikraja, Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Misteri tewasnya seorang nenek yang ditemukan di dalam sumur dan gadis muda berinisial AA (18) di dalam gudang rumah di Patikraja, Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap.</p>
<p>Ternyata keduanya merupakan korban pembunuhan yang bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku D (24) dan AA (18).</p>
<p>Sementara nenek berinisial K (81) yang ditemukan tewas di dalam sumur dan dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan merupakan nenek dari pelaku D.</p>
<p>Kronologi kejadian pembunuhan ini diketahui bermula saat warga sekitar melihat lampu rumah yang masih menyala, namun menjelang siang tak kunjung dipadamkan.</p>
<p>Curiga akan hal itu, lantas warga memastikan untuk menggedor pintu rumah Nenek K, namun tidak mendapat jawaban, dan setelah dicek sekeliling rumah mendapati sumur yang biasanya tertutup dalam keadaan terbuka tanpa penutup.</p>
<p>Ketika dicek ke dalam sumur, warga terkejut mendapati sesosok mayat mengapung di dalam sumur yang merupakan nenek berinisial K.</p>
<p>Sedangkan gadis muda ditemukan tewas di dalam kamar yang menjadi gudang di rumah nenek K, dan warga sekitar mengaku tidak mengenal korban tersebut.</p>
<p>Kejadian tersebut sontak membuat geger dan setelah ditelusuri oleh polisi, ternyata kedua korban dibunuh oleh D (24), cucu dari korban K (81) dan kekasih AA (18).</p>
<p>Korban AA mulanya mendatangi rumah nenek K bersama dengan D dan meminta pertanggungjawaban atas hubungan terlarangnya, lantaran korban hamil.</p>
<p>Namun Pelaku yang diketahui bekerja di Cilacap sebagai seorang Satpam dan telah memiliki istri itu merasa kalap, kemudian membunuh AA.</p>
<p>Kemudian pembunuhan terhadap AA itu diketahui oleh Nenek K, merasa panik atas perbuatanya, pelaku D kemudian mencekik dan memasukan neneknya sendiri ke dalam sumur.</p>
<p>Namun cerita warga tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, sedangkan apa yang disampaikan kepolisian merupakan data yang valid.</p>
<p>Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, ia mengatakan, kejadian ini telah diselidiki dan pelaku D (24) sudah ditangkap tidak sampai 24 jam.</p>
<p>&#8220;Usai melakukan aksinya, tersangka ini melarikan diri ke wilayah Banjarnegara, namun dengan sigap, kami memburu pelaku dan berhasil meringkusnya kurang dari 24 jam,&#8221; tutur Kapolresta Banyumas, Sabtu, 13 Juni 2026.</p>
<p>Lebih lanjut, yang dibunuh terlebih dahulu itu adalah K (81) Kamis (11/6) sekira pukul 19.30 WIB. Motifnya pelaku meminta uang namun tidak diberikan oleh neneknya. Murka pelaku kemudian menghantam korban dengan palu lalu membuangnya ke sumur.</p>
<p>Kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak darah nenek, dan menghubungi korban AA (18) untuk datang ke rumah neneknya. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku terjadi adu mulut.</p>
<p>&#8220;Notif WA kekasih dari laki-laki lain jadi alasan pelaku menghabisi nyawa korban kedua, motif pelaku sebenarnya yakni ingin menguasai ponsel dan motor korban,&#8221; terang Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP. dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/13/1000767199-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh nenek dan gadis muda yang terjadi di Patikraja Banyumas ditangkap di Banjarnegara]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/13/1000767199-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh nenek dan gadis muda yang terjadi di Patikraja Banyumas ditangkap di Banjarnegara]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Mobil Bermodus Beli, Polresta Banyumas Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-91950/gelapkan-mobil-bermodus-beli-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 14:00:55 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-91950/gelapkan-mobil-bermodus-beli-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja.</p>
<p>Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan skema uang muka (DP) fiktif.</p>
<p>Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri.</p>
<p>Saat itu, korban AP (41) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bersama dua rekannya, bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.</p>
<p>Modus Janji Transfer, Berujung Hilangnya Kendaraan Dalam transaksi tersebut, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta.</p>
<p>Namun, ia baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM. Sebagai jaminan, korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK.</p>
<p>&#8220;Tersangka RW berpura pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,&#8221; ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.</p>
<p>Korban yang sempat mengikuti tersangka menuju ATM namun memutuskan untuk kembali menunggu di lokasi awal ini, akhirnya menyadari mobilnya telah hilang bersama tersangka.</p>
<p>Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta Banyumas.</p>
<p>Barang Bukti Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit ponsel milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.</p>
<p>&#8220;Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,&#8221; ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740586-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Barang bukti daihatsu terios yang digelapkan pelaku diamankan Polresta Banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740586-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Barang bukti daihatsu terios yang digelapkan pelaku diamankan Polresta Banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-91758/edarkan-obat-keras-satresnarkoba-polresta-banyumas-tangkap-pemuda-asal-purwokerto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 01:43:58 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-91758/edarkan-obat-keras-satresnarkoba-polresta-banyumas-tangkap-pemuda-asal-purwokerto</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap sebuah kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap sebuah kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (18/5) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FH alias Simed (25) yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara.</p>
<p>Dari pelaku tersebut, polisi menyita jumlah total 1.130 butir obat yang termasuk dalam daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer.</p>
<p>Obat-obatan keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang terletak di Kelurahan Purwanegara.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HR, yang sebelumnya ditangkap karena membawa obat keras tanpa izin edar.</p>
<p>&#8220;Hasil pemeriksaan terhadap HR menunjuk FH sebagai penyuplai obat-obatan tersebut. Setelah itu, tim segera melakukan pengembangan menuju rumah pelaku,&#8221; ungkap Petrus, Rabu (20/5).</p>
<p>Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menemukan 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.</p>
<p>Selain barang bukti obat keras, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang dianggap membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengambil tindakan terhadap peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal lainnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.</p>
<p>Atas tindakannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000738942-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000738942-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 15:52:09 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-89931/satresnarkoba-polresta-banyumas-mengungkap-kasus-narkotika-3664-gram</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 36,64 gram. Seorang pria yang dikenal dengan inisial FAW alias Pakel (25) dari Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026.</p>
<p>Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14. 50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Di tempat tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket sabu dengan berat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan dengan metode &#8220;tempel&#8221;.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode distribusi narkotika dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.</p>
<p>&#8220;Modus yang diterapkan adalah sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli,&#8221; kata Petrus pada Kamis, 23 April 2026.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di daerah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Lalu, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, menemukan sabu tambahan seberat 30,70 gram.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan 10 paket sabu dengan total 2,26 gram kepada seseorang yang dikenal dengan inisial AW untuk diedarkan di kawasan Banyumas dan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan awal, FAW mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Mereka tidak pernah bertemu secara langsung, sistemnya terputus, dan diduga jaringan ini terorganisir,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok utama narkotika tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih tinggi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.</p>
<p>&#8220;Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/04/23/1000715941-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Banyumas Mengungkap Kasus Narkotika 36,64 gram]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>1 Trenggiling dan 8 Landak Jawa Hendak Dijual ilegal, Beruntung Polresta Banyumas Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-35776/1-trenggiling-dan-8-landak-jawa-hendak-dijual-ilegal-beruntung-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2021 09:41:41 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Landak Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-35776/1-trenggiling-dan-8-landak-jawa-hendak-dijual-ilegal-beruntung-polresta-banyumas-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Seorang pemuda berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kedapatan akan menjual hewan yang dilindungi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Seorang pemuda berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kedapatan akan menjual hewan yang dilindungi.</p>
<p>Beruntung dengan sigap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya menyelediki melalui facebook.</p>
<p>Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Jum&#8217;at 8 Januari 2021 sehingga hewan langka yang terancam punah dan dilindungi yang akan dijual itu berhasil digagalkan polisi.</p>
<p>Polresta Banyumas dalam hal ini berhasil mengamankan sedikitnya 8 ekor Landak Jawa dan 1 ekor trenggiling.</p>
<p>Kasat Reskrim, Kompol Berry menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait perdagangan hewan dilindungi.</p>
<p>&#8220;Mendapat adanya laporan itu, kita langsung selidiki, termasuk platform media sosial yang digunakan pelaku untuk menawarkan hewan-hewan tersebut. Usai diselidiki, kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan kemudian mengamankannya.&#8221; Terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas.</p>
<p>Adapun, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini terancam 5 tahun bui dengan pasal sanggahan yang merujuk pada Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990, yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.</p>
<p>&#8220;Sesuai undang-undang ini, pelaku terancam 5 tahun bui.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-landak-jawa-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi landak jawa]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-landak-jawa-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi landak jawa (foto: jatengprov.go.id)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyumas Sterilisasi Gereja</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-34357/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2020 08:41:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Berita Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Sterilisasi Gereja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-34357/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Memastikan kegiatan perayaan Natal berjalan kondusif, Tim Satria Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan juga sterilisasi disejumlah Gereja yang menjadi prioritas dalam pengamanan Operasi Lilin Candi 2020, Kamis (24/12/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Memastikan kegiatan perayaan Natal berjalan kondusif, Tim Satria Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan juga sterilisasi disejumlah Gereja yang menjadi prioritas dalam pengamanan Operasi Lilin Candi 2020, Kamis (24/12/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Aldino mengatakan bahwa di bawah pimpinan Kanit Dalmas IPDA Sutrisno, pihaknya melaksanakan sterilisasi dan juga memberikan himbauan kepada pengurus Gereja.</p>
<p>&#8220;Tim melaksanakan sterilisasi disejumlah Gereja, di antaranya adalah Gereja Kristen Jawa, Gereja Katedral, Gerja Kristen Indonesia dan Gereja Santo Yosep&#8221;, ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut AKP Aldino menambahkan dalam kesempatan tersebut Tim juga memberikan himbauan kepada pengurus Gereja agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.</p>
<p>&#8220;Diharapkan dengan dilakukannya sterilisasi Gereja yang menjadi prioritas perayaan Natal 2020 dapat berjalan aman kondusif dan juga Covid 19 dapat dihambat penyebarannya&#8221;, tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polresta banyumas sterilisasi gereja]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polresta-banyumas-sterilisasi-gereja-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polresta banyumas sterilisasi gereja]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satu Truk Semen Diserahkan Kapolresta Banyumas Kepada Korban Bencana Alam</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-34184/satu-truk-semen-diserahkan-kapolresta-banyumas-kepada-korban-bencana-alam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2020 06:20:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Bencana Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-34184/satu-truk-semen-diserahkan-kapolresta-banyumas-kepada-korban-bencana-alam</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, KANAL BANYUMASAN &#8211; Selasa siang (22/12/2020) sekira pukul 11.00 wib bertempat di Posko Bencana Alam di Gedung Singarana Kec.Gumelar, Kab. Banyumas telah datang 1 truk berisi semen yaitu bantuan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,S.I.K untuk korban bencana alam tanah longsor di Kec.Gumelar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a></strong> &#8211; Selasa siang (22/12/2020) sekira pukul 11.00 wib bertempat di Posko Bencana Alam di Gedung Singarana Kec.Gumelar, Kab. Banyumas telah datang 1 truk berisi semen yaitu bantuan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka,S.I.K untuk korban bencana alam tanah longsor di Kec.Gumelar.</p>
<p>Bantuan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengecekan Kombes Pol. Whisnu Caraka,S.I.K langsung di lokasi bencana beberapa hari yang lalu.</p>
<p>1 (Satu) truk berisi semen diserahkan oleh perwakilan dari Polresra Banyumas yaitu Iptu Trijanto (KBO Sabhara) dan diterima langsung oleh Camat Gumelar Bapak Arif Triyanto yang didampingi oleh Kapolsek Gumelar AKP Dwi Purwanto dan Kanit Sabhara Polsek Gumelar Ipda Haryanto dan personel lainnya serta anggota Posko Bencana Alam Kec. Gumelar.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol.Whisnu Caraka,S.I.K melalui KBO Sabhara Iptu Trijanto menyampaikan bahwa bantuan ini sebagai wujud empati dan kepedulian Kapolresta Banyumas untuk para korban bencana tanah longsor di Kec.Gumelar.</p>
<p>&#8220;Semoga sedikit bantuan ini akan bisa membantu dan meringankan beban para korban dan bisa segera memulihkan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat tanah longsor&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Camat Gumelar Bapak Arif Triyanto menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya mewakili warga Kec. Gumelar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan bantuan dari Kapolresta Banyumas ini. Semoga seluruh pimpinan dan jajaran anggota Polresta Banyumas senantiasa sehat dan selalu salam lindungan dan ridho Alloh serta mendapatkan balasan yang lebih sempurna lagi dari Alloh yang Maha Sempurna&#8221; kata Bapak Arif Triyanto mengakhiri kegiatan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyerahan-bantuan-semen-kepada-korban-bencana-alam-di-banyumas-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[penyerahan bantuan semen kepada korban bencana alam di banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/penyerahan-bantuan-semen-kepada-korban-bencana-alam-di-banyumas-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[penyerahan bantuan semen kepada korban bencana alam di banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bejad, Bocah di Bawah umur di Mantap-mantap, Tersangka kini Ditangkap Polresta Banyumas</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-32154/bejad-bocah-dibawah-umur-di-mantap-mantap-tersangka-kini-ditangkap-polresta-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 15:07:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-32154/bejad-bocah-dibawah-umur-di-mantap-mantap-tersangka-kini-ditangkap-polresta-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Pria inisial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini terancam pidana kurungan 15 tahun. Pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejad, yakni melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Pria inisial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini terancam pidana kurungan 15 tahun. Pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejad, yakni melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.</p>
<p>Aksinya tersebut diketahui orang tua korban dan selanjutnya tersangka dilaporkan ke kepolisian setempat.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Humas Polresta Banyumas seperti dalam rilis tertulis, bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang sebut saja Bunga (15).</p>
<p>Adapun pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 16 Sepember 2020 beserta sejumlah barang bukti.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat adanya laporan dari Orang Tua korban, akhirnya kami menangkap tersangka pada Rabu, 16 September 2020.&#8221; Ucap Kasat Reskrim AKP Berry.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan [Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pria-31-tahun-ditangkap-polresta-banyumas-karena-lakukan-aksi-pencabulan-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pria-31-tahun-ditangkap-polresta-banyumas-karena-lakukan-aksi-pencabulan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pria 31 tahun ditangkap polresta banyumas karena lakukan aksi pencabulan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Uang Hasil Jualan Produk Digunakan untuk Pribadi, Pria di Banyumas ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 19:21:43 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31750/uang-hasil-jualan-produk-digunakan-untuk-pribadi-pria-di-banyumas-ini-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.</p>
<p>Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2018 s/d bulan April 2019 yang bertempat di Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA Perumahan Taman Angrek Anggrek Jl Katlea 5 no 1 Purwokerto Selatan dan Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA alamat di Ruko Kebondalem Blok A 7 Purwokerto.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya, Kamis (27/8/2020) telah menangkap pelaku FH (39) yang berdomisili di Perum Bantar Indah, Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dengan modus pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk/barang milik PT HERBATAMA INDO PERKASA menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>&#8220;Kronologisnya, sejak adanya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) tanggal 22 agustus 2018, tersangka bekerja di PT HERBATAMA INDO PERKASA sebagai admin, dari pekerjaan tersebut tersangka melakukan penggelapan sebesar Rp 21.389.320 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh rupiah),&#8221; kata Kasat Reskrim.</p>
<p>Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang telah disita baik dari pelapor maupun pelaku di antaranya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) no. 0142/hrd-skk/adm/ix/2018 tanggal 22 agustus 2018, Satu bendel Slip Gaji Karyawan atas nama pelaku, NotaNota dan data laporan perusahaan.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP&#8221;, jelas Kasat Reskrim. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-uang-perusahaan-di-banyumas-ditangkap-polisi-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tersangka penggelapan uang perusahaan di banyumas ditangkap polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Toko</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 10:11:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-31063/satreskrim-polresta-banyumas-berhasil-bekuk-spesialis-pembobol-toko</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan para pelaku ini mengambil tanaman hias jenis Aglonema Bigroy, Aglonema Kochin dan Kalatea yang berada dilapak bunga milik Rokhim tanpa seijin dan sepengetahuannya.
&#8220;Saudara Rokhim mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat datang ke lapak bunga miliknya yang sudah dalam keadaan berantakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 970.000,-&#8220;, ujarnya.</p>
<p>Kasat Reskrim menyampaikan kejadian pencurian ini lalu diunggah oleh korban di medsos, dari unggahan tersebut korban mendapat kabar bahwa ada percobaan pencurian di daerah Purwokerto Barat namun pelaku kabur dengan meninggalkan bunga serta sepeda motor. Lalu dicek oleh korban ternyata benar bahwa bunga jenis Aglonema tersebut adalah miliknya yang dicuri dan korban melaporkan kejadian ini ke Poslek Cilongok Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.</p>
<p>Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku AG dan pelaku lainnya yang masih dalam pencarian juga telah melakukan pencurian di 11 lokasi pertokoan yang berbeda. Diantaranya adalah toko bunga, apotik dan juga vape store.</p>
<p>&#8220;Total ribuan bungkus rokok, puluhan vape dan liquid, obat obatan serta bunga senilai 5 juta rupiah berhasil dicuri oleh para pelaku&#8221;, terangnya.</p>
<p>Untuk penyidikan lebih lanjut AN dan juga AG beserta barang bukti 96 buah pohon bunga aglonema jenis bigroy, 1 buah pohon bunga monstera, 1 buah kantong plastik warna hitam serta 1 unit SPM Yamaha mio R-4978-BU kami amankan di Mapolresta Banyumas.</p>
<p>&#8220;Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun&#8221;, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
