<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Satresnarkoba &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
	<atom:link href="https://kanal.cilacap.info/tag/satresnarkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kanal.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 01:43:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/kanal/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Satresnarkoba &#8211; Fokus Kanal Banyumasan</title>
<link>https://kanal.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Fokus Berita Barlingmascakeb</description>
</image>
	<item>
		<title>Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto</title>
		<link>https://kanal.cilacap.info/ci-91758/edarkan-obat-keras-satresnarkoba-polresta-banyumas-tangkap-pemuda-asal-purwokerto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 01:43:58 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kanal.cilacap.info/ci-91758/edarkan-obat-keras-satresnarkoba-polresta-banyumas-tangkap-pemuda-asal-purwokerto</guid>

					<description><![CDATA[KANAL BANYUMASAN &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap sebuah kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kanal.cilacap.info" aria-label="Fokus Kanal Banyumasan">KANAL BANYUMASAN</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap sebuah kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (18/5) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FH alias Simed (25) yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara.</p>
<p>Dari pelaku tersebut, polisi menyita jumlah total 1.130 butir obat yang termasuk dalam daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer.</p>
<p>Obat-obatan keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang terletak di Kelurahan Purwanegara.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HR, yang sebelumnya ditangkap karena membawa obat keras tanpa izin edar.</p>
<p>&#8220;Hasil pemeriksaan terhadap HR menunjuk FH sebagai penyuplai obat-obatan tersebut. Setelah itu, tim segera melakukan pengembangan menuju rumah pelaku,&#8221; ungkap Petrus, Rabu (20/5).</p>
<p>Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menemukan 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.</p>
<p>Selain barang bukti obat keras, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang yang dianggap membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengambil tindakan terhadap peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal lainnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.</p>
<p>Atas tindakannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000738942.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000738942-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pemuda asal Purwokerto]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
