Bahan Pewarna Tekstil digunakan Mayoritas Pembuat Krupuk di Banyumas

cilacap info featured
cilacap info featured

Banyumas, CILACAP.INFO – Para pelaku usaha pembuatan krupuk di Jatilawang mayoritas kenakan bahan pewarna tekstil.

Sebuah desa di Kabupaten Banyumas masuk wilayah Kecamatan Jatilawang tepatnya di Desa Kedungwringin kenakan bahan pewarna berbahaya yang diketahui mengandung Rhodamin B (Pewarna Kimia).

Krupuk yang kerap dijumpai pada makanan olahan seperti untuk campuran karedok, soto tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak dari BPOM Banyumas. Hampir mayoritas pelaku usaha kerupuk tersebut terindentifikasi menggunakan pewarna senyawa kimia.

Kepala Loka POM Banyumas, Sulianto mengatakan. Desa Kedungwringin merupakan penghasil kerupuk olahan. Akan tetapi krupuk-krupuk yang dibuat itu, mayoritas gunakan bahan pewarna tekstil atau rhodamin b.

“Jadi, mereka menggunakan bahan pewarna pada krupuk bermula atas permintaan para pelanggan dan juga masyarakat. Karena itu mereka menggunakan pewarna. Disamping itu, kebutuhan akan pewarna itu juga ada yang memasoknya,” Katanya.

Lebih lanjut, Sulianto menjelaskan bahwa para pemasok itu justru berasal dari Bandung Jawa Barat. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan dikonfirmasi oleh pihaknya, ternyata memang benar mereka menjual bahan pewarna.

“Sudah ada penanganan kepada para pemasok bahan pewarna tekstil tersebut di bandung. Dari informasi yang kami dapat ada sekira 2 ton lebih yang sudah diamankan,” Imbuhnya.

Sulianto menilai, peredaran pewarna tekstil rhodamin b tetap boleh diperjual belikan namun harus memiliki izin. Selain itu izin yang diberikan juga melalui prosedur yang ketat dan tidak boleh digunakan untuk bahan pewarna pada makanan.

“Perizinan untuk mengedarkan rhodamin b cukup ketat. Setelah memiliki izin maka boleh saja diperjual belikan. Namun tidak boleh digunakan atau sengaja mengedarkan serta memasok untuk bahan pewarna makanan,” Jelas Sulianto.

Konsumsi Krupuk yang Menggunakan Pewarna Tekstil dapat mengakibatkan Kanker

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version