BANYUMAS, CILACAP.INFO – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap Kasus Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Agustus 2020.
Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2018 s/d bulan April 2019 yang bertempat di Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA Perumahan Taman Angrek Anggrek Jl Katlea 5 no 1 Purwokerto Selatan dan Kantor PT HERBATAMA INDO PERKASA alamat di Ruko Kebondalem Blok A 7 Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya, Kamis (27/8/2020) telah menangkap pelaku FH (39) yang berdomisili di Perum Bantar Indah, Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dengan modus pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk/barang milik PT HERBATAMA INDO PERKASA menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
“Kronologisnya, sejak adanya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) tanggal 22 agustus 2018, tersangka bekerja di PT HERBATAMA INDO PERKASA sebagai admin, dari pekerjaan tersebut tersangka melakukan penggelapan sebesar Rp 21.389.320 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh rupiah)”, kata Kasat Reskrim.
Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang telah disita baik dari pelapor maupun pelaku di antaranya Surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) no. 0142/hrd-skk/adm/ix/2018 tanggal 22 agustus 2018, Satu bendel Slip Gaji Karyawan atas nama pelaku, NotaNota dan data laporan perusahaan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP”, jelas Kasat Reskrim. (*)