“Kedua tersangka mencari lengahnya para korban. Sarana yang digunakan untuk mencuri, adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicurinya di daerah Puring,” kata Kapolres.
Honda Grand milik pemancing hasil curian, dijual dengan harga 400 ribu Rupiah kepada seorang penadah inisial RM (36) warga Mirit Kebumen.
Selain sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan Honda Grand, dua sahabat ini juga mencuri mesin sedot air milik Petani di Kecamatan Mirit. Mesin sedot air itu juga telah dijual kepada tersangka RM selaku penadah sepeda motor Honda Grand sebelumnya.
“Tersangka RM, WA dan JE mereka berteman. RM mengetahui jika barang dari WA dan JE adalah hasil curian,” jelas AKBP Rudy.
Adanya fenomena itu, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor.
Pastikan sepeda motor terkunci dengan benar, dan diparkir di tempat yang mudah diawasi. (*)
Tampilkan Semua