NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pada kasus kali ini, ABH berinisial DP(17) diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial NN(16), NN sendiri bukan kekasih DP, melainkan hanya teman.
Meskipun begitu semua persetubuhan kepada anak di bawah umur dianggap sebagai tindak pidana karena anak di bawah umur tidak memiliki consent.
Tindak pidana dilakukan pada tanggal 27 Januari 2022 dan DP ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 4 Februari 2022. Tempat Kejadian Perkara sendiri berada di kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, DP sebelumnya belum pernah ditahan kasus apapun, dan merupakan remaja putus sekolah, DP sempat melanjutkan ke SMK namun tidak berlanjut karena tidak mampu mengikuti pelajaran.
Kedua belah pihak baik terduga pelaku dan korban masih di bawah umur, masa depan mereka masih Panjang.
Sehingga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), BAPAS perlu melakukan pemetaan situasi ABH dan korban, dan saat ini kasus telah sampai pada tahap penyidikan di Kepolisian.
PK berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, pihak korban, dan masyarakat setempat.
Meskipun tidak memenuhi persyaratan diversi karena ancaman pidananya lebih dari 7 tahun, namun dengan pemetaan situasi akan membantu hakim di peradilan memutuskan vonis dengan adil.