KEBUMEN, CILACAP.INFO – Diduga melakukan kekerasan kepada istrinya, kepala rumah tangga inisial WW (44) warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas harus berurusan dengan Polres Kebumen.
WW dilaporkan oleh istrinya inisial MN (36) ata penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 Wib di rumah kostnya di Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya.
Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar Daring.
“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek,” jelas AKBP Rudy, Senin (10/8).
Saat cekcok, kebetulan Polsek sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kost korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan.
Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)