BANYUMAS, CILACAP.INFO – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus perjudian penjualan toto gelap atau togel di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/08/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya mengamankan SNR (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas
Dengan adanya informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jebis Hong Kong.
“Kemudian SNR kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merek standart serta dua bonggol kupon togel”, ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, tutupnya. (*)