NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN (10/03) – Bertempat di ruang aula, pagi ini Tim Pokja (Kelompok Kerja) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan mengikuti kegiatan Workshop Sosialisasi.
Sosialisasi tersebut yakni Pengisian dan Penilaian LKE Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 Secara Virtual pada hari Kamis, 10 Maret 2022. Kegiatan Workshop dan Sosialiasai ini diharapkan memberikan penjelasan secara komprehensif.
Serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai Pembangunan Zona Integritas (ZI) yaitu Pemerintahan yang Bebas dari KKN dan Pelayanan Publik Terbaik.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Pada workshop dan sosialisasi kali ini membahas mengenai berbagai pedoman dalam pengisian data dukung Zona Integritas (ZI), pedoman penilaian LKE ZI, serta beberapa catatan hasil evaluasi ZI di lingkungan Kemenkumham tahun 2021.
Auditor Madya Itjen Kemenkumham Doktor Gurning, menjelaskan berbagai aspek beserta data dukung yang perlu diperhatikan dan ditinjau ulang oleh masing-masing satuan kerja yang kini mengacu pada Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas.
Penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM di tahun 2022 ini nantinya akan berbeda dengan penilaian pada tahun sebelumnya.
Penilaian di tahun ini akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat Satuan Kerja, Penilaian Pendahuluan Kantor Wilayah, Penilaian Pendahuluan Unit Eselon I, Penilaian TPI, dan terakhir dilakukan Tim Penilai Nasional (TPN).
Sehingga konsistensi dan komitmen sangat diperlukan oleh setiap tingkatan dalam menciptakan Satuan Kerja yang berorientasi pada Pemerintahan yang Bebas dari KKN dan Pelayanan Publik Terbaik.
Tampilkan Semua