KEBUMEN, CILACAP.INFO – Bermodal mobil honda brio gadaian, pria berinisial KR (22) warga Kecamatan Mirit ini pacari ABG berusia 16 tahun yang sebut saja Bunga asal Prembun.
Tak cukup dipacari, namun perlakuannya lebih intim lagi, yakni layaknya sudah seperti suami-istri. Bahkan KR yang merupakan penjual ayam geprek di daerah Bandung Jawa Barat (Jabar) ini telah melancarkan aksi wikwiknya berkali-kali.
Dari keterangan Tersangka usai berhasil ditangkap Polres Kebumen, ia mengaku melakukan perbuatan bejadnya itu di hotel.
Tersangka yang berjualan Ayam geprek di Bandung ini, Bahkan rela pulang kampung ke Kebumen seminggu sekali hanya untuk melampiaskan nafsunya kepada bunga.
Satu hari sebelum KR ditangkap, yakni pada 05 September 2020, tersangka sempat pergi ke hotel dan melakukan persetubuhan. Aksinya itu merupakan aksi terakhir dan terbongkar oleh orang tua Bunga.
Orang tua Bunga curiga, pasalnya anak gadisnya itu sering tak pulang ke rumah. Ketika didesak, Bunga akhirnya mengaku bahwa pergi bersama pacarnya dan menginap di sebuah hotel.
Tak cukup puas atas jawaban puterinya, lantas didesak kembali untuk mengaku. Bunga akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Bak di sambar geledek, orang tua Bunga yang mendengar penuturan puterinya itu tentu saja tak terima. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sebagaimana yang dirilis Humas Polres Kebumen, mengatakan. Pihaknya bermula mendapat laporan itu dari orang tua korban dan laporan tersebut kemudian ditinjaklanjuti.
“Setelah melakukan pencarian, tak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sore di wilayah Prembun.” Ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016. Yakni tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. Yakni tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Kebumen.