KEBUMEN, KANAL BANYUMASAN – Kelakuan pria berusia 34 Tahun asal Kutawinangun, Kabupaten Kebumen ini bikin tepuk jidat. Gegara diputusin pacar yang usianya lebih muda darinya, malah foto syur mantannya itu disebar di jejaring media sosial (medsos).
Akibatnya kini SM ditangkap Polres Kebumen usai dilaporkan oleh Korban berinisial AA (19) yang malu dan tidak terima akan tindakan pelaku.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar konferensi pers mengatakan. Bahwa Tersangka dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu di karenakan Tersangka menyebar photo maupun video korban dalam keadaan syur. Dimana pelaku mengunggahnya di Facebook, Twitter hingga Instagram, yang bertujuan agar orang lain juga bisa melihat.
Buntut daripada aksinya itu, kemudian korban melaporkan SM ke Kepolisian Resor Kebumen.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan.” Jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10/2020).
Tersangka mengunggah photo maupun video korban yang tak pantas melalui akun Medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.
Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban.
Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.
Selain ponsel android, polisi juga telah menyita akun Medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengupload photo korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan.
“Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror.” Jelas tersangka di hadapan Penyidik.