1 Trenggiling dan 8 Landak Jawa Hendak Dijual ilegal, Beruntung Polresta Banyumas Tangkap Pelaku

ilustrasi landak jawa
ilustrasi landak jawa (foto: jatengprov.go.id)

KANAL BANYUMASAN – Seorang pemuda berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas kedapatan akan menjual hewan yang dilindungi.

Beruntung dengan sigap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya menyelediki melalui facebook.

Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Jum’at 8 Januari 2021 sehingga hewan langka yang terancam punah dan dilindungi yang akan dijual itu berhasil digagalkan polisi.

Polresta Banyumas dalam hal ini berhasil mengamankan sedikitnya 8 ekor Landak Jawa dan 1 ekor trenggiling.

Kasat Reskrim, Kompol Berry menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait perdagangan hewan dilindungi.

“Mendapat adanya laporan itu, kita langsung selidiki, termasuk platform media sosial yang digunakan pelaku untuk menawarkan hewan-hewan tersebut. Usai diselidiki, kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan kemudian mengamankannya.” Terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Adapun, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini terancam 5 tahun bui dengan pasal sanggahan yang merujuk pada Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990, yakni tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Sesuai undang-undang ini, pelaku terancam 5 tahun bui.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait