BANYUMAS, CILACAP.INFO – WHN (42), perempuan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Selasa (04/08/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa pihaknya mengamankan WHN karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban bernama Yusmiati warga Perumahan Griya Karen Indah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Awalnya, pada hari Rabu (24/7) WHN datang kepada korban untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk usaha laundry, lalu korban memberikan sepeda motor Honda Beat berikut kunci motor dan juga STNK.
“Akan tetapi oleh WHN sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa seizin dari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 18.5000.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)”, ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan atas dasar laporan dari korban, kami mengamankan WHN beserta barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, Nopol R-2965-RR, tahun 2019, Noka MH1JM1124KK239731, Nosin JM11E2221848, satu lembar pesanan sewa, satu buah KTP atas nama WHN.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan WHN disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang rindak pidana penipuan atau penggelapan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun”, turupnya. (*)