Kebijakan PSBB diperpanjang di 7 Provinsi, Termasuk Banyumas Raya

foto banner ppkm di purbalingga
foto banner ppkm di purbalingga

Purbalingga, Berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM tahap I, pada hari ini Minggu, 24 Januari 2021 yang dipimpin Ibu Bupati, Purbalingga. PPKM jilid 2 (26 Januari s/d 8 Februari 2021), harus dilaksanakan secara lebih ketat dgn pointers kebijakan sbb:

1. Jam malam dipatok pukuk 21.00 WIB, artinya kerumunan/ juguran biasa dan giat masyarakat lainnya harus sdh selesai.

2. PKL, rumah makan, coffee, makan di tempat s/d pukul 20.00 WIB, *wajib tutup pukul 22.00 WIB.

3. Semua toko non makanan pokok termasuk kios buah wajib tutup pk. 20.00

4. Obyek wisata buka 30 % pengunjung lokal.

5. Hajatan masih off, begitu juga giat sosial budaya yang lain.

6. Masjid agung Darussalam dan masjid Usman Janatin di pasar segamas, wajib dijagani dengan jumlah jamaah 50%.

6. Tempat hiburan dll wajib tutup seperti biasanya

Mensikapi PPKM yang berlalu, aktivitas masyarakat,menurut Aji Setiawan justru harus makin produktif, efisien dan efektif bekerja dari rumah. Tetap patuhi prokes (mencuci tangan, memakai maksker dan menjauhi kerumunan).

Pakar Hukum UIN Sultan Syarif Kasim,Dr Mahmuzar,MHum, mensikapi aturan tersebut dengan ringan,”Yang penting nikah masih diperbolehkan. yang bermasalah adalah resepsinya berlebihan sehingga ditakutkan ada klaster baru penyebaran Convid-19,”pungkas Dr Mahmuzar.(*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait