4. Obyek wisata buka 30 % pengunjung lokal.
5. Hajatan masih off, begitu juga giat sosial budaya yang lain.
6. Masjid agung Darussalam dan masjid Usman Janatin di pasar segamas, wajib dijagani dengan jumlah jamaah 50%.
Baca juga:
Semarak CRM Unggulan Tingkat Jawa Tengah: Ajang Prestasi Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah6. Tempat hiburan dll wajib tutup seperti biasanya
Mensikapi PPKM yang berlalu, aktivitas masyarakat,menurut Aji Setiawan justru harus makin produktif, efisien dan efektif bekerja dari rumah. Tetap patuhi prokes (mencuci tangan, memakai maksker dan menjauhi kerumunan).
Pakar Hukum UIN Sultan Syarif Kasim,Dr Mahmuzar,MHum, mensikapi aturan tersebut dengan ringan,”Yang penting nikah masih diperbolehkan. yang bermasalah adalah resepsinya berlebihan sehingga ditakutkan ada klaster baru penyebaran Convid-19,”pungkas Dr Mahmuzar.(*)
Tampilkan Semua
