Mari Mengenal Lebih Jauh Tentang Pelimpahan Klien oleh Balai Pemasyarakatan

mari mengenal lebih jauh tentang pelimpahan klien oleh balai pemasyarakatan
mari mengenal lebih jauh tentang pelimpahan klien oleh balai pemasyarakatan

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Klien Pemasyarakatan yang pindah tempat tinggal di wilayah kerja BAPAS lain, bimbingan dilimpahkan pada BAPAS setempat dengan disertai data identitas, laporan ringkas hasil bimbingan, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan surat-surat sah lain yang melengkapi, diberitahukan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan status klien.

Setelah masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan berakhir, terkadang tidak semua klien mempunyai penjamin yang beradomisili satu wilayah kerja dengan Lapas dan Bapas tempat dimana mereka sebelumnya dibina dan dibimbing.

Oleh sebab itu agar tetap berjalan fungsi pengawasan setelah klien pemasyarakatan kembali ke masyarakat, pembimbingan dilakukan oleh Bapas yang wilayah kerjanya berada di lokasi penjamin klien pemasyarakatan.

Setelah Klien Pemasyarakatan dibimbing untuk dibuatkan surat pengantar dan berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan administratif di Bapas Tujuan, Klien baik dengan petugas maupun secara mandiri mendatangi Bapas di wilayah kerja tempat penjamin berada untuk melaporkan diri.

Setelah klien memperoleh Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas tujuan, selanjutnya proses Pembimbingan dan Pengawasan wajib lapor dilaksanakan oleh Bapas tersebut.

Pelimpahan bimbingan oleh Bapas yang melaksanakan pembimbingan terhadap klien juga dapat dilakukan apabila klien pindah alamat tempat tinggal secara permanen ke alamat tempat tinggal lainnya yang berada di luar wilayah kerja Bapas yang sebelumnya melakukan pembimbingan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait