NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain.
Setelah sebelumnya pernah dibahas mengenai hak-hak Klien Pemasyarakatan, berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016.
Kewajiban Klien pemasyarakatan:
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
c. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
d. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
e. Kewajiban melapor apabila terjadiancaman selama pembimbingan
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.
Selain itu, terdapat pula larangan bagi Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016.
Larangan:
a. Tidak melakukan pelanggaran hukum lagi
b. Hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat
c. Malas bekerja
d. Tidak mengikuti/mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
e. Pindah alamat/tempat tinggal tanpa melapor pada Pembimbing Kemasyarakatan/petugas Bapas yang membimbing.
Sudah mengetahui kewajiban dan larangan bagi Klien Pemasyarakatan, nih. Kalau larangan tersebut dilanggar, gimana ya, Klien diberikan sanksi apa ya? Akan kita ulas di waktu mendatang, deh. So, nantikan terus postingan Bapas Nusakambangan..