Bapas Nusakambangan Mengikuti Rapat Rencana Kerja Bidang Kamtib SeNusakambangan

bapas nusakambangan mengikuti rapat rencana kerja bidang kamtib senusakambangan
bapas nusakambangan mengikuti rapat rencana kerja bidang kamtib senusakambangan

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Jumat 13 Mei 2022, Bertempat di aula Wismasari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, perwakilan Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti giat Rapat Rencana Kerja Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Se-Nusakambangan.

Rapat Rencana Kerja Bidang Kamtib Se-Nusakambangan diikuti oleh perwakilan seluruh UPT Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan.

Yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Lembaga Pemasyarkaatan Kelas IIA Besi Nusakambangan.

Serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

Acara tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana.

Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan yaitu di antaranya penguatan penggunaan pelampung saat melakukan penyeberangan dari Dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap menuju Dermaga Sodong Nusakambangan dan sebaliknya.

Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai pengamanan di seluruh teritorial Pulau Nusakambangan, mengingat Pulau Nusakambangan merupakan kawasan khusus pemasyarakatan yang memerlukan izin khusus untuk memasukinya.

Rapat yang melibatkan seluruh UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan berjalan dengan lancar dan disambut dengan antusiasme yang baik oleh seluruh peserta.

Hal tersebut menunjukkan kesadaran seluruh petugas untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Nusakambangan.

Kegiatan tersebut ditutup pada pukul 11.30 WIB dengan menghasilkan beberapa poin penting di antaranya:

1. Kewajiban penggunaan pelampung oleh seluruh petugaas/masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari Cilacap menuju Nusakambangan dan sebaliknya.

2. Penguatan keamanan dan ketertiban diseluruh teritorial kawasan khusus Pulau Nusakambangan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait