NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – (17/22), Pembimbing Kemasyatakatan (PK) Muda, Usman Supandi bersama Calon Pembimbing Kemasyaraktan (CPK) Bapas Nusakambangan merespon permintaan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari Polsek Kedungreja, Cilacap.
Pendampingan ini merupakan syarat mutlak agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan hak anak.
Dalam proses pendampingan ini, PK Bapas menemui beberapa pihak terkait. Mulai dari Polsek Kedungreja, Pemerintah Desa, keluarga korban serta keluarga ABH sendiri.
Langkah ini merupakan upaya agar PK mendapat informasi yang akurat mengenai kronologi kejadian hingga latarbelakang ABH melakukan tindak kenakalan.
Dari data yang terkumpul itulah nantinya PK Bapas dapat membuat rekomendasi yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No 11 Tahun 2012.
Penerapan Restorative Justice yang terkandung di dalam UU di atas bukanlah perkara mudah. Dimana terdapat stigma di masyarakat bahwa perlakuan kasus anak dan dewasa haruslah sama.
Hal inilah yang menjadi perhatian PK Bapas dalam turut serta melakukan edukasi UU SPPA No 11 Tahun 2012 kepada masyarakat bahwa terdapat perbedaan pendekatan, perlakuan, hingga hukuman yang diberikan kepada ABH tanpa menggugurkan tanggung jawabnya sebagai pelaku.
*Lindungi Anak Negeri dengan Hati Nurani*