Kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak darah nenek, dan menghubungi korban AA (18) untuk datang ke rumah neneknya. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku terjadi adu mulut.
“Notif WA kekasih dari laki-laki lain jadi alasan pelaku menghabisi nyawa korban kedua, motif pelaku sebenarnya yakni ingin menguasai ponsel dan motor korban,” terang Kapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP. dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Semarak CRM Unggulan Tingkat Jawa Tengah: Ajang Prestasi Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah
