Ia saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.
Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD