CILACAP, KANAL BANYUMASAN – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Kali ini klien Bapas NK yang diambil datanya adalah Gugun Gunawan, Ia merupakan warga binaan pemasyarakatan dengan kasus pidana narkotika pasal 114.
Akan tetapi ini bukan pertama kalinya ia melakukan tindak pidana, sebelumnya ia pernah ditangkap karena membantu proses pembunuhan dengan memindahkan mayat korban.
Namun ia bukan merupakan eksekutor dari pembunuhan tersebut, ia divonis 20 tahun. Gugun sempat merasakan udara bebas dan mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat).
Akan tetapi saat menjalani masa PB ia kembali melakukan tindak pidana, sangat disayangkan mengingat pidana yang kedua ini ia harus divonis selama 6 tahun.
Tidak hanya itu, karena ia melanggar ketentuan PB, maka sisa waktu masa PB sampai ekspirasi di pidana sebelumnya harus ditambahkan dengan pidana saat ini.
Menurut pengakuannya ia melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi, sejak usia 5 tahun ayahnya pergi meninggalkan dia dan ibunya.
Menurut pengakuannya ibunya sejak 2013 tidak bisa bekerja lagi sebagai pembantu atau asisten rumah tangga karena menderita katarak, oleh karena itu ia bekerja apa saja untuk membiayai dirinya dan ibunya.
Kejahatan yang ia lakukan tersebut dilakukannya bersama otak pembunuhan dan dijanjikan sejumlah uang.
Dalam pidana kedua ia mengaku bersedia menjadi kurir karena sudah kehabisan uang dan tergiur imbalan yang ditawarkan. Namun ia lupa, hukum tidak pandang siapa.
Pelanggaran hukum harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. PK melakukan assesment yang diperlukan untuk memberikan rekomendasi kegiatan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Fiat justitia ruat caelum – hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Tampilkan Semua