Judi Pemilkades, 12 Orang dari Cilacap Diciduk Polres Banyumas

cilacap info featured
cilacap info featured

Banyumas, CILACAP.INFO – – Polres Banyumas berhasil menangkap 29 para pelaku judi pemilihan Kepala Desa. 12 di antaranya warga Cilacap, 1 pelaku dari surabaya dan 16 lainnya warga Kabupaten banyumas. Selasa (23/7/2019).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan. Penangkapan itu dilakukan karena warga merasa resah atas tindakan perjudian yang dilakukan di daerahnya dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (pemilkades). Kemudian warga melapor.

“Dari laporan warga bahwa ada kegiatan perjudian dalam pemilkades di Kabupaten Banyumas ini, kami langsung turun ke beberepa lokasi dan didapati 29 tersangka. Diantara 12 warga dari Cilacap, 16 dari Banyumas dan 1 lagi dari Surabaya Jawa Timur.” Jelas Kapolres saat konferensi pers Kamis (24/7/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan. Para pelaku ditangkap di 6 lokasi berbeda, yakni Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang, Desa Kramat Kecamatan Kembaran, Desa Rawalo Kecamatan Rawalo, Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen dan Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng.

“29 para pelaku telah kami amankan di 6 lokasi berbeda dengan dua di antaranya adalah wanita. Penangkapan terbanyak di Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Banyumas. Dari hasil penangkapan ini, Kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 52,600,000,-.” Kata Kapolres Banyumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijatuhi pasal 303 KUHP yakni tentang tindakan perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait