Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Tangkap Penadah Motor Curian

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap penadah motor hasil curian.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi mengatakan. Kasus Curanmor tersebut terjadi pada Jum’at (12/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

“Pencurian terjadi di Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap pada Jum’at 12 Juli 2019,” Kata Kapolsek.

Lebih lanjut Iptu Ismiyadi menjelaskan. Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur berhasil menangkap penadahnya. Yakni bermula dari postingan di media sosial Facebook melalui group jual beli Parigi, Cigugur, Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

“Penadah motor hasil curian berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur setelah mengetahui dari postingan facebook group jual beli sekitar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat,” Terang Kapolsek saat Konferensi Pers Jum’at (26/7/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP yakni tentang barang hasil kejahatan dan sebagai penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait