Polsek Dayeuhluhur Polres Cilacap Cek TKP Pencurian

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tugas Polri tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas. Serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.

Pada hari Jum’at, 11 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Bahu Jalan Raya Banjar Purwokerto KM. 7 Ikut Dusun Ciawitali Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap. Saat itu telah terjadi Currat dengan sasaran barang barang seperti 8 buah baterai merk ZCT power ukuran 12 V 100 Ah, warna hitam.

Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Usmanto (49), warga Dusun Cirungkun Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur. Saat itu, Usmanto melihat lampu penerangan jalan dalam keadaan padam. Kemudian saat sampai di tiang 84 melihat ada orang di atas tiang kemudian berhenti.

“Ia berhenti karena melihat ada 2 (dua) orang lain yang bersembunyi dibalik semak- semak. Kemudia saksi agak menjauh dari TKP, dan kemudian pelaku turun dari tiang melarikan diri ke arah Perkebunan Karet.” Ucap Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi.

Kemudian saksi 1 memberi tahu warga masyarakat yang kemudian mereka berusaha mencari pelaku ke Perkebunan karet.

“Namun tidak ditemukan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dayeuhluhur. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, terdapat baterai pada tiang nomor 80,81,82,83 dan 84 yang masing-masing tiang terdapat 2 (dua) baterai. Namun sudah hilang dan setelah dilakukan pencarian maka di dapati 8 (delapan) baterai berada di sekitar tiang nomor 81,82,83,84. Dan 1 (satu) buah sandal jepit merk swallow warna biru putih di sekitar tiang nomor 84.” Ungkap Kapolsek.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version