Polsek Kaligondang Purbalingga Amankan Pencuri Ayam

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Seorang pria berinisial DN (22) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi. Pasalnya dia kepergok warga sedang mencuri ayam jenis Bangkok bersama seorang temannya di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (20/5/2020).

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi bernama Vika Sulistyo (20) warga setempat yang melihat gerak gerik mencurigakan pelaku.

Saksi yang melihat pelaku mencuri ayam kemudian meneriaki maling dan mengejar hingga berhasil menangkapnya. Namun satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2020) mengatakan pihaknya mendapati laporan adanya pencuri ayam yang tertangkap warga. Kita kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga di balai desa.

Dari data yang diperoleh, pelaku mengambil ayam milik korban bernama Rochmat (61) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang. Pelaku beraksi berdua dengan temannya yang berinisial RM (24) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

“Satu pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap warga. Sekarang satatusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mendatangi lokasi sasaran kemudian memberi makan ayam dengan beras yang sudah dibawanya. Saat ayam mendekat kemudian menangkap ayam dan memasukkan dalam jaket.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti di antaranya tas slempang warna cokelat, beras kurang lebih satu ons, jaket warna hitam dan satu ekor ayam jenis bangkok yang dicuri pelaku,” kata kapolsek.

Disampaikan kapolsek bahwa dari keterangan pelaku sebelum tertangkap dia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Masing-masing di Desa Tetel Kecamatan Pengadegan, Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan dan Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan.

“Tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan satu tersangka yang kabur masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait