“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, tutupnya. (*)
Tampilkan SemuaSatreskrim Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Toko
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS