PK Bapas Ingatkan Awas Tersandung Delik Culpa Jelang Hari Raya

pk bapas ingatkan awas tersandung delik culpa jelang hari raya
pk bapas ingatkan awas tersandung delik culpa jelang hari raya

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Para pembaca yang budiman, seperti halnya negara lain merayakan bulan Ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri.

Negara kita dalam merayakan bulan ini juga mempunyai hal-hal unik yang dilakukan ketika menunggu waktu berbuka, setelah waktu berbuka maupun sekitar waktu sahur dan nanti saat malam takbiran.

Tidak semua kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan positif, tidak bisa kita ingkari walaupun sudah ada peringatan-peringatan dan larangan-larangan, bulan ramadhan masih lekat kesannya dengan petasan dan balapan liar.

Kegiatan-kegiatan tersebut banyak dilakukan terutama oleh masyarakat dari usia remaja hingga dewasa. Pada wajib lapor hari ini di Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura(Baladewa) terdapat klien berinisial S (32) yang tersandung kasus yang termasuk delik culpa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik berarti perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, atau diartikan juga sebagai suatu tindak pidana.

Sedangkan Culpa dapat diartikan kesalahan ataupun kealpaan, adalah seseorang dapat dipidana bila kesalahannya itu berbentuk kealpaan walaupun tidak ada niat ataupun kesengajaan.

S sendiri karena kelapaannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena ditabrak olehnya di jalan. Mari menilik sejenak pasal-pasal apa saja dalam KUHP yang terkait delik culpa.

1. Pasal 189 yaitu karena kealpaan menyebabkan kebakaran,

2. Pasal 360 yaitu karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat,

3. Pasal 359 KUHP yaitu dapat dipidana seseorang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan.

Setelah melihat 3 pasal di atas, kegiatan bermain petasan apabila menyebabkan terjadi kebakaran maka perbuatan tersebut dapat dipidanakan menggunakan pasal 189 KUHP.

Sedangkan kegiatan sahur on road dan balapan liar terutama di daerah-daerah suburban sering terjadi dan apabila terjadi luka berat atau bahkan kematian yang disebabkan adanya kegiatan-kegiatan tersebut, dapat dipidanakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait