Parah, Datangi Kos’an Cewe minta dilayani, Akibatnya Pria di Kebumen ini Ditangkap Polisi

tersangka percobaan pemerkosaan di kebumen ditangkap polisi
tersangka percobaan pemerkosaan di kebumen ditangkap polisi

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Diduga melakukan percobaan perkosaan, pemuda inisial RS alias Sabar (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo harus berurusan dengan Polres Kebumen.

RS diduga akan melakukan percobaan perkosaan terhadap wanita yang jauh lebih tua, WA (26) warga Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu (18/7) sekitar pukul 02.00 Wib di rumah kostnya di Jalan Pemuda Kebumen.

Malam kejadian, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar. Setelah korban terbangun dan ke luar kamar, tersangka lompat pagar dan menghampiri korban.

“Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kost. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (16/8).

Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban.

“Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya,” imbuh AKBP Rudy.

Saat akan pergi meninggalkan rumah kost, tersangka mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur.

Mungkin ini dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

Sesaat tersangka pergi, selanjutnya korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.

Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu.

Kini oleh Polres Kebumen, Sabar diancam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.

Sabar oleh warga Kebumen dikenal kerap berbuat ulah. Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel Satpam Bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

Ia saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.

Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait