PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Polisi dari Polsek Padamara Polres Purbalingga mengamankan delapan remaja mabuk yang membuat resah warga di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga, Rabu (26/8/2020) malam.
Delapan remaja mabuk tersebut terlebih dahulu diamankan warga dan dibawa ke balai desa. Pasalnya mereka membuat resah dan mengganggu warga dengan berteriak-teriak keras di sekitar lokasi kandang ayam wilayah desa setempat.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020) mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan delapan remaja dalam kondisi mabuk. Selanjutnya mereka kita amankan ke kantor Polsek Padamara.
“Sebelum diamankan, mereka yang dalam kondisi mabuk minuman keras membuat resah warga di Desa Karangpule,” kata Kapolsek.
Delapan remaja yang diamankan yaitu : FO (16), FP (20), GK (13), WR (15), AP (18) warga Desa Karangsari, GZ (20) warga Desa Babakan, AD (19) warga Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Selain itu ada YS (20) warga Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedelapan remaja tersebut dua di antaranya adalah perempuan dan dua lainnya berstatus pelajar, sisanya merupakan pengangguran. Dari keterangan yang di dapat mereka baru minum miras jenis Anggur.
“Tindakan kita selanjutnya yaitu memanggil orang tuanya ke Polsek Padamara. Kemudian kita berikan arahan serta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” kata kapolsek.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah peduli akan ketertiban lingkungan. Selain itu, apresiasi disampaikan kepada warga desa setempat yang tidak main hakim sendiri terhadap orang yang membuat resah lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan peran aktif warga maka akan mampu membantu kepolisian untuk mengawasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Karena keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ucapnya. (*)
Tampilkan Semua