Mereka Bukan Penjahat, Hanya Tersesat, Belum Terlambat Untuk Bertobat

mereka bukan penjahat hanya tersesat belum terlambat untuk bertobat
mereka bukan penjahat hanya tersesat belum terlambat untuk bertobat

NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Kalimat di atas seringkali muncul di lini masa media sosial maupun media elektronik lainnya.

Setidaknya, dari kalimat tersebut dapat menyadarkan kita bahwasanya Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan saudara-saudara kita yang sedang “tersesat” dan sama seperti kita, mereka juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Penilaian sebagian masyarakat terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan hampir selalu negatif. Label yang terlanjur melekat kepada mantan Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bentuk “hukuman” kedua yang harus diterima selepas menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak jarang, keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan juga menjadi sasaran perundungan akibat dari labelling tersebut.

Kita harus mengetahui bahwa pemidanaan di Indonesia bukan lagi menganut sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur “balas dendam”, namun menganut sistem pemasyarakatan.

Dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, “Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas.

Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.

Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai”.

Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan harus dapat menjelaskan pelaksanaan sistem pemasyarakatan kepada masyarakat, seperti misalnya menerangkan bahwa selain mendapat hukuman, terdapat pula kegiatan kerohanian dan kemandirian di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Sehingga masyarakat tahu bahwa seseorang ketika di dalam Lembaga Pemasyarakatan telah mendapat pembinaan supaya dapat kembali menjadi manusia yang dapat diterima masyarakat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait