Pujiono menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara.
Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun demikian diperlukan peran serta seluruh pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut.” Pungkasnya.
Baca juga:
Semarak CRM Unggulan Tingkat Jawa Tengah: Ajang Prestasi Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah
