Dari tersangka ZM diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap sabu, telepon genggam, pipet kaca, bungkus rokok dan korek api. Diamankan pula satu sepeda motor yang digunakan pelaku mengantar sabu kepada pembeli.
Tersangka ZM mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari penjual online yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan pembayaran transfer kemudian barang dikirimkan di suatu tempat. Setelah barang diambil, kemudian dijual kepada pembeli.
“Selain menjual sabu, tersangka ZM ini juga pemakai. Bahkan sabu yang dijualnya kepada AP ikut dikonsumsi bersama.” Jelasnya.
Pujiono menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara.
Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun demikian diperlukan peran serta seluruh pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut.” Pungkasnya.
Tampilkan Semua