Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Sabu

cilacap info featured
cilacap info featured

Pujiono menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara.

Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun demikian diperlukan peran serta seluruh pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut.” Pungkasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait