KANAL BANYUMASAN – edisi Minggu, 31 Mei 2026, Sebuah rumah di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas kebakaran, usai diselediki oleh Polisi ternyata dibakar anak kandung sendiri.
Adapun pemilik rumah tersebut bernama Wagini (51) dan anak kandungnya yang membakar rumah miliknya yaitu DGS (32) yang ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
Kejadian kebakaran yang membuat warga di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen geger itu terjadi pada hari Jumat, (29/05).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan, daru hasil penyelidikan awal, terduga pelaku yang membakar rumah orang tuanya sendiri mengalami gangguan kejiwaan.
“Dari hasil penyelidikan penyebab kebakaran, Rumah tersebut dibakar oleh anaknya sendiri yang ternyata mengalami gangguan kejiwaan yang telah berlangsung sejak satu tahun terakhir,” ujar Kapolresta Banyumas, Minggu, 31 Mei 2026.
Peristiwa tersebut diketahui oleh warga setelah mendengar adanya suara ledakan dari arah rumah korban, dan ketika didekati ke lokasi ternyata terjadi kebakaran dan membuat warga ikut panik.
Sontak kejadian tersebut membuat warga berduyun-duyun datang untuk membantu memadamkan api dengan alat seadanya.
Petugas kepolisian Polsek Kemranjen bersama tim pemadam kebakaran kemudian tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut yang meliputi pendinginan dan pendataan.
Selang berapa menit Api sudah berhasil dipadamkan secara keseluruhan. Dalam kebakaran ini, kerugian total ditaksir Rp22 juta.
Pasca kejadian tersebut, pemerintah desa setempat bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pihak keluarga membawa DGS ke RSUD Banyumas guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan mental anggota keluarga untuk mencegah kejadian serupa.

