3.629 Miras Dimusnahkan Polres Purbalingga

pemusnahan ribuan botol miras oleh polres purbalingga
pemusnahan ribuan botol miras oleh polres purbalingga

PURBALINGGA, KANAL BANYUMASAN – Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres PurbaIingga, Kamis (31/12/2020).

Total ada 3.629 botol miras berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan. Selain miras botolan dimusnahkan juga 209 liter tuak dan puluhan liter miras lain jenis Ciu. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dalam botol menggunakan kendaraan berat.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan hari ini Polres Purbalingga telah melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil kegiatan cipta kondisi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2020 yang saat ini sedang berlangsung.

“Tidak hanya miras kita juga lakukan razia petasan dan narkoba dengan maksud menciptakan situasi kamtibmas yang aman saat natal dan tahun baru yang hasilnya sudah kita publikasi kemarin,” ucapnya.

Disampaikan Kapolres bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras.

“Minuman keras juga bisa memicu terjadinya tindak pidana oleh sebab itu perlu kita lakukan penindakan. Seperti beberapa kasus kejahatan yang terjadi ternyata berawal dari mengonsumsi minuman keras,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres PurbaIingga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan instansi atas dukungan sehingga secara umum kegiatan Natal dan tahun baru bisa berjalan aman dan lancar. Termasuk kegiatan tahun baru yang akan berlangsung dipastikan tidak boleh ada perayaan.

“Kita harapkan masyarakat bisa mematuhi Maklumat Kapolri maupun edaran Bupati Purbalingga untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru karena kita masih dalam pandemi Covid-19,” pungkas.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version