Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu.
Kini pertemanan itu patah dengan penghianatan yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,” tukas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga:
DPC PPP Banyumas Target 6 Kursi DPRD