Pelaku Perampasan Telepon Genggam, Ditangkap Polres Purbalingga

pelaku perampasan telepon genggam berhasil di tangkap polres purbalingga
pelaku perampasan telepon genggam berhasil di tangkap polres purbalingga

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait