Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tampilkan SemuaPelaku Perampasan Telepon Genggam, Ditangkap Polres Purbalingga
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS