Namun hari Rabu itu naas bagi Ibu tersebut, ia tewas bersimbah darah di bagian leher karena digorok menggunakan parang oleh anak sulungnya berinisial RS.
Tetangga yang juga Saksi mata yang melihat kejadian tersebut lantas langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Cilacap Utara.
Mendindaklanjuti laporan warga, pihak Kepolisian setempat dan Petugas dari Koramil Cilacap Utara, serta tim inafis kemudian bergegas ke lokasi
Petugas pun berhasil membekuk RS dan membawanya ke Mapolres Cilacap, sementara itu Korbannya dibawa ke Tegal dan dimakamkan di sana.
Menurut Polisi, Kondisi Kejiwaan Pelaku ketika diperiksa yakni normal dan tidak mengalami atau memiliki riwayat gangguan jiwa.
Adapun dalam kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tampilkan Semua