NUSAKAMBANGAN, KANAL BANYUMASAN – Setiap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman dan telah berubah statusna menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasti akan memiliki masa hukuman hingga bebas dari penjara. Namun, tidak semua dari BWP akan bebas secara murni atau hebis masa tahanan mereka.
Berdasarkan peraturan pemerintah, mereka yang telah menjalankan masa pidana dengan waktu tertentu berhak memperoleh PB, CB, CMB, Asimilasi Dirumah.
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan WBP luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dengan masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Cuti Menjelang Bebas ialah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Asimilasi Dirumah adalah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. Empat program yang tersebut merupakan hak bagi WBP dari negara.
Program-program yang telah disebutkan di atas tentunya membutuhkan seorang penjamin yang memastikan bahwa WBP untuk mendapatkan program dari Lapas atau Rutan.
Penjamin merupakan seorang atau lembaga yang dapat menjamin WBP bahwa selepas dia mendapatkan program integrasi dan asimilasi dapat berlaku baik agar tidak akan melarikan diri serta dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan para penegak hukum, terlebih lagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Sebelum disetujui sebagai penjamin, PK harus mendatangi serta mendata seseorang atau lembaga apakah mereka layak sebagai penjamin atau tidak.
Tampilkan Semua